Talkshow di Radio Gamasi, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Edukasi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal di Sulsel

Gamasi, Makassar – Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi dan Maluku, Suci Rahmad, menjadi narasumber dalam talkshow di Radio Gamasi 105,9 FM Makassar, Jumat (23/10/2026). Talkshow tersebut membahas program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Dalam dialog tersebut, Suci menjelaskan bahwa pekerja mandiri dan sektor informal dapat memperoleh perlindungan melalui tiga program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, program tersebut ditujukan bagi pekerja yang menjalankan aktivitas secara mandiri dan tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja. Kelompok ini antara lain petani, nelayan, pengemudi ojek daring, pedagang, pekerja lepas, dan pelaku usaha mandiri lainnya.

Melalui program JKK, peserta mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan, termasuk perjalanan pergi dan pulang kerja serta penyakit akibat kerja. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Adapun program JHT berfungsi sebagai tabungan untuk mempersiapkan masa tua. Manfaat yang diterima peserta berasal dari akumulasi iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya.

Suci juga menjelaskan adanya keringanan iuran bagi peserta BPU berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. Dalam materi talkshow disebutkan, iuran program JKK dan JKM mendapatkan potongan sebesar 50 persen hingga Desember 2026, sedangkan khusus pekerja sektor transportasi berlaku hingga Maret 2027.

Dengan keringanan tersebut, iuran JKK dan JKM yang semula Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan. Peserta yang ingin menambah perlindungan JHT dapat membayar iuran tambahan sebesar Rp20.000 per bulan berdasarkan skema yang dijelaskan dalam talkshow.

Pendaftaran peserta BPU dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, kantor cabang, maupun agen Penggerak Jaminan Sosial (PERISAI). Pembayaran iuran juga tersedia melalui sejumlah kanal digital dan mitra pembayaran.

Suci mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menggunakan jasa calo. Ia menegaskan bahwa proses layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya. Masyarakat yang membutuhkan informasi dapat menghubungi layanan Tanya BPJAMSOSTEK di nomor 175.

Melalui talkshow tersebut, Radio Gamasi dan BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja mandiri untuk memahami manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan memastikan diri memperoleh perlindungan atas berbagai risiko pekerjaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT