OJK Dorong Bank Syariah Perluas Pembiayaan dan Wakaf Produktif

Gamasi, Makassar – Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan kinerja positif. Hingga September 2026, total aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan pangsa pasar sebesar 7,53 persen dari total aset perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut mencerminkan perkembangan positif industri perbankan syariah di tengah upaya memperkuat struktur, kapasitas, dan daya saing sektor keuangan syariah Indonesia.

Selain pertumbuhan aset, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah tercatat sebesar Rp853,75 triliun atau meningkat 7,48 persen yoy. Sementara itu, pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp757,30 triliun, tumbuh lebih tinggi sebesar 12,5 persen yoy.

“perkembangan tersebut menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027. Salah satu agenda utamanya adalah memperkuat struktur industri melalui peningkatan kapasitas Bank Umum Syariah (BUS), perluasan skala usaha, serta penguatan daya saing dan ketahanan industri. ” jelas Dian di acara IIFS 2026 di hotel Four Points Makassar.

OJK juga mendorong bank umum syariah untuk meningkatkan sinergi dengan bank induk melalui pemanfaatan layanan bersama atau shared services, dukungan operasional, hingga kolaborasi dalam pengembangan layanan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat kemampuan bank syariah dalam menjangkau masyarakat.

Dari sisi pengembangan bisnis, OJK turut mendorong penguatan produk khas perbankan syariah. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi tiga pedoman produk, yakni Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), serta Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.

Penguatan industri juga diarahkan melalui penyempurnaan regulasi dan tata kelola. OJK telah menerbitkan ketentuan terkait penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah, tata kelola, manajemen risiko, serta pedoman akuntansi perbankan syariah untuk mendukung operasional industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, perbankan syariah juga didorong memperluas kontribusi terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui implementasi produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) atau deposito berbasis wakaf uang.

Program tersebut diarahkan untuk memperkuat dampak sosial ekonomi melalui pemanfaatan dana wakaf produktif, terutama dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan (unbankable), serta membantu sektor pendidikan.

Dengan berbagai langkah penguatan tersebut, OJK berharap industri perbankan syariah tidak hanya mampu meningkatkan pangsa pasar dan pertumbuhan aset, tetapi juga menghadirkan produk keuangan yang kompetitif, inklusif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT