Gamasi, Makassar — Sengketa kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Trans Studio Mall (TSM) Makassar, kembali mencuat setelah PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk mengajukan permohonan eksekusi atas area tersebut.
Menanggapi hal itu, PT Hadji Kalla menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah perusahaan yang telah dikuasai sejak tahun 1993. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Wisma Kalla, Kamis (30/10), dihadiri oleh Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Subhan Djaya Mappaturung, Corporate Legal Department Head Ruly Ermawan, kuasa hukum Azis Tika, serta Andi Idris Mangenrurung A. Idjo selaku ahli waris.
Subhan menjelaskan, permohonan eksekusi GMTD mendasarkan klaimnya pada putusan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Namun, menurutnya, PT Hadji Kalla tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut.

“Permohonan eksekusi ini keliru. Lahan ini sudah kami kuasai dan memiliki alas hak resmi sejak 1993, bahkan telah diperpanjang oleh BPN hingga 2036,” tegas Subhan.
Sebagai bentuk keberatan, PT Hadji Kalla telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi hingga status hukum lahan tersebut memperoleh kejelasan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum, namun berharap ada pertimbangan yang adil karena lahan ini adalah milik sah PT Hadji Kalla yang telah kami kelola secara berkelanjutan selama puluhan tahun,” tambahnya.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan tercatat dalam empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, yaitu:
HGB No. 695/Maccini Sombala seluas 41.521 m²
HGB No. 696/Maccini Sombala seluas 38.549 m²
HGB No. 697/Maccini Sombala seluas 14.565 m²
HGB No. 698/Maccini Sombala seluas 40.290 m²
Selain itu, perusahaan juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m². Semua sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN Makassar sejak 1996 dan diperpanjang hingga 24 September 2036.
“Kepemilikan kami sah dan terdaftar resmi. Putusan perkara 228/Pdt.G/2000/PN.Mks hanya mengikat para pihak yang berperkara, bukan pihak ketiga seperti PT Hadji Kalla. Pelaksanaan eksekusi di luar amar putusan merupakan ultra petita eksekusi,” tegas Azis.
Dari sisi historis, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo, ahli waris dari pemilik lama lahan tersebut, mengungkapkan bahwa keluarganya telah menjual tanah itu kepada PT Hadji Kalla pada 1993.
“Sejak 2010 saya menjaga dan memagari lahan ini. Kami tidak pernah berperkara atau merasa diganggu pihak mana pun. Baru kali ini muncul pihak yang mengaku memiliki putusan,” ujarnya.
Idris menambahkan bahwa keluarganya memiliki rincik dan dokumen pembayaran pajak sejak tahun 1940 hingga 1993, sebelum kepemilikan dialihkan secara resmi kepada PT Hadji Kalla.
“Setelah penjualan pada 1993, pajak tanah dibayar oleh NV Hadji Kalla sampai sekarang,” jelasnya.
PT Hadji Kalla menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah dimiliki secara sah lebih dari tiga dekade, sembari tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung.





