Gamasi, Makassar – Makassar – Pengelola Jalan Tol Makassar bersama Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Jalan Tol Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di STA 0 Jalan Tol Makassar Seksi 1. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus mendukung kebijakan pemerintah menuju implementasi Zero ODOL pada 2027.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kendaraan angkutan barang yang melintas di Jalan Tol Makassar. Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi aturan terkait dimensi dan muatan kendaraan.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pengemudi mengenai risiko keselamatan serta dampak kerusakan infrastruktur yang dapat ditimbulkan oleh kendaraan ODOL.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN), Ismail Malliungan, menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama dalam pengelolaan jalan tol.
“Penanganan kendaraan ODOL bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut keselamatan para pengguna jalan. Kendaraan yang membawa muatan melebihi batas dimensi dan kapasitas kendaraan memiliki risiko yang lebih besar terhadap keselamatan lalu lintas maupun kondisi infrastruktur jalan. Melalui kegiatan ini kami juga ingin meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kendaraan yang beroperasi melebihi batas dimensi dan muatan diketahui berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, mempercepat kerusakan perkerasan jalan, serta mengganggu kelancaran arus kendaraan. Karena itu, pemerintah terus mendorong penanganan kendaraan ODOL secara bertahap sebagai bagian dari kebijakan nasional.
Sejalan dengan upaya tersebut, mulai 1 Juni 2026, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah memberlakukan pembatasan kendaraan ODOL di seluruh jalan tol di Indonesia sebagai persiapan menuju kebijakan Zero ODOL pada Januari 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Quick Wins 2026, yang menetapkan pelarangan kendaraan ODOL memasuki akses jalan tol dan pelabuhan penyeberangan mulai Juni 2026.
Sementara itu, Kepala Induk PJR Jalan Tol Polda Sulawesi Selatan, AKP Ronald, mengatakan bahwa kegiatan penertiban dilakukan dengan mengedepankan keseimbangan antara edukasi dan penegakan aturan.
“Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi dan penindakan ini para pengemudi maupun perusahaan angkutan barang dapat semakin memahami risiko kendaraan ODOL. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga untuk melindungi keselamatan pengguna jalan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas,” katanya.
Pengelola Jalan Tol Makassar mengimbau seluruh perusahaan angkutan barang dan para pengemudi untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai ketentuan dimensi dan muatan sebelum memasuki jalan tol. Kepatuhan terhadap aturan tersebut tidak hanya mendukung keselamatan berkendara, tetapi juga membantu menjaga kualitas infrastruktur jalan serta kelancaran distribusi logistik.
Melalui kolaborasi antara pengelola jalan tol, kepolisian, dan pelaku usaha transportasi, diharapkan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan kendaraan angkutan barang terus meningkat sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. (*)





