Gamasi, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia yang diduga menjalankan aktivitas keuangan tanpa izin serta berpotensi merugikan masyarakat.
Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap kedua entitas tersebut. Selain menghentikan kegiatan usaha, Satgas PASTI juga memblokir akses aplikasi dan tautan (URL) yang digunakan oleh kedua pihak.
Universal Peak diduga menawarkan investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO) dengan iming-iming keuntungan kepada para anggotanya. Perusahaan tersebut mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan kartu kredit. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru menggunakan data pribadi korban dan sengaja melakukan gagal bayar sebelum menjanjikan penyelesaian seluruh utang.
BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim bahwa perusahaan telah terdaftar dan berizin di OJK. Namun berdasarkan hasil verifikasi, perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
Satgas PASTI menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus yang dialami kepada aparat penegak hukum. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas suatu investasi maupun layanan keuangan sebelum menggunakan atau menanamkan dana.
Laporan terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Adapun korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk membantu proses pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban.(*)





