Gamasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 dengan menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat Dana Pensiun.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 yang mengatur pelaksanaan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, maupun anak yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak.
OJK menyatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus pelaksanaan kewenangan regulator dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan tersebut.
Melalui keputusan ini, peserta diberikan hak untuk menentukan apakah manfaat pensiun akan diterima secara sekaligus atau berkala. Dana Pensiun juga diberikan ruang untuk melakukan pembayaran secara sekaligus tanpa terikat batasan nilai manfaat sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya.
Namun demikian, implementasi kebijakan tetap harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap Dana Pensiun diwajibkan memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK sebelum melaksanakan pembayaran manfaat berdasarkan ketentuan baru.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, tetapi juga menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun dan stabilitas industri melalui penerapan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) agar tercipta keseimbangan antara perlindungan konsumen, pengembangan industri, dan stabilitas sistem keuangan nasional.





