Radiogamasi.com, Makassar – SPAK Indonesia didukung oleh AIPJ2 menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait Finalisasi Draft Policy Brief bagi Kabupaten/kota Korupsi dalam tindakan perdagangan orang (TPO), di kafe Red Corner, Sabtu (25/9/2021).
Muslimin dari DP3A Kota makassar yang memberikan sambutan pada acara tersebut mengatakan, pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Walikota Makassar memberi perhatian yang cukup besar terhadap perempuan dan anak dalam konteks perlindungan. Diharapkan terpaut sinergitas yang kompleks dari semua komponen masyarakat, “kami cukup mendukung dilakukannya penyusunan hingga finalisasi policy brief ini, kami melihat apa yang disusun sejauh ini, tinggal dipoles dan ditambahkan data-data pendukung, ” sebut Muslimin.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Lembaga Studi Kebijakan Publik, Andi Yudha Yunus yang juga menjadi peneliti SPAK menjelaskan, latar belakang dilakukannya penyusunan policy brief ini antara lain, penelitian terkait korupsi dalam TPPO banyak menemukan terjadinya perilaku maupun tindak pidana korupsi. “Ditemukan beberapa modus dan praktek TPPO yang tidak relevan dengan unsur-unsur dalam TPPO khusus pada bagian pelaku dan modus, khususnya kasus prostitusi online. Nah, apalagi hingga saat inj belum ada regulasi teknis ditingkat kota Makassar yang mengatur TPPO serta jumlah kasus TPPO di Makassar yang meningkat dari tahun ke tahun, “jelas Yudha.
Data sebelumnya menyebutkan, kasus kekerasan di UPT PPA Kota Makassar tahun 2018, terdapat 3 kasus TPPO dan pada tahun 2019, angka tersebut meningkat menjadi 21 kasus.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Spak Indonesia selama 2 bulan terakhir ini, menemukan bahwa proses TPPO yang teejadi sarat dengan bentuk dan perilaku koruptif. Bentuk korupsi yang ditengarai rawan korupsi, diantaranya adalah, adanya tindakan pemalsuan dokumen identitas seperti KTP, kartu keluarga, akta lahir dan pasport. Selain itu adanya pungutan liar yang terjadi dalam perekrutan korban, adanya penipuan dalam bentuk iming-iming yang dilakukan oleh agen kepada korban, penyalahgunaan ijin masuk negara kepada korban melibatkan petugas antar negara, penerbitan buku nikah palsu, penerbitan visa dan penggunaan surat putih untuk menyelundupkan pekerja ilegal.
“Dalam modus dan bentuk TPPO ini banyak pelanggaran hukum dan aspek penipuan saja, namun setelah dilakukan penelitian ternyata praktek TPPO yang terjadi tidak satupun terlepas dari praktek korupsi, ” Kata Yudha.
FGD yang berdurasi sekira 2 jam tersebut, cukup banyak menerima masukan dari sejumlah undangan yang hadir. Antara lain, kajian unsur TPPO antara prostitusi dan TPPO bisa dibedakan, permintaan agar Perda PPA halaman 5 dimasukkan finalisasi policy brief tersebut, menambahkan regulasi tingkat nasional, dan beberapa masukan lainnya. (*)





