UKU Fintech, Siapkan Hingga Rp30 Miliar Pendanaan UMKM Produktif

Gamasifm, Makassar – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia ( AFPI) mengajak sejumlah perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin dari OJK untuk mengunjunngi salah satu UMKM yang ada di Kabupaten Gowa, Kamis (23/6/2022).

Salah satu fintech yang melakukan kunjungan tersebut adalah PT Teknologi Merlin Sejahtera, pengelola plattform UKU.

UKU yang berdiri sejak tahun 2018 ini hadir melihat langsung proses pembuatan keripik singkong milik Hajrah Daeng Ngagi, pemilik Kelompok Usaha (KU) Bersama yang berlokasi di wilayah Tumanurung Gowa.

Chief Executive Officer (CEO) UKU Tony Jackson mengatakan, UKU salah satu platform yang legal. “UKU adalah salah satu fintech landing yang memberikan pinjaman ke sektor-sektor membutuhkan pendanaan atau juga untuk masyarakat yang belum memilki akses kredit, “jelas Tony.

Menurutnya, UKU yang berbasis di Jakarta ini sudah melakukan layanan operasional online hingga ke seluruh Indonesia.

Untuk meningkatkan perekonomian, Kabupaten Gowa adalah salah satu daerah potensial untuk di jadikan sasaran layanan dan edukasi.

“Dari 24 kabupaten dan kota di Sulsel, kami melihat Kabupaten Gowa cukup potensial, apalagi waktu kami terbatas sehingga kami memilih Gowa dulu untuk kunjungan lalu ke kabupaten lain, ” ungkap Tony.

Bagi UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman dan berkolaborasi dengan UKU , syaratnya cukup mudah, yakni usaha ada, jelas sasarannya serta melampirkan dokumen administrasi.

Tony menyebut, Sulsel adalah salah satu wilayah yang penyaluran pendanaannya tinggi diluar pulau Jawa.

“Untuk itu, UKU Sudah menyiapkan pendanaan untuk UMKM Produktif sebanyak Rp20-Rp30 miliar untuk pendanaan untuk UMKM Produktif, ” ujarnya.

Pesannya, Masyarakat harus lebih jeli membedakan fintech resmi maupun yang tidak. Masyarakat pun diharapkan mampu memilih fintech berijin dari OJK untuk menghindari hal buruk terjadi.

“Cara bedakannya mudah, ketika mendownload aplikasinya fintech yang resmi seperti UKU ini hanya bisa mengakses microphone, lokasi dan kamera, diluar itu bisa dikatakan fintechnya Ilegal. Kemudian,masyarakat juga bisa lakukan pengecekan di website OJK.go.id, ” pungkasnya.

Diakhir kegiatan para pelaku fintech
dan pihak AFPI, melihat langsung proses pembuatan keripik singkong, mulai dari mengupas, mengolah hingga pengemasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *