BPH Migas : Usulan Penambahan Kuota BBM Harus Lewati Tahapan Analisis

Gamasifm, Surabaya – BPH Migas akan melakukan sosialisasi penyaluran Solar dan Pertalite tepat sasaran, setelah Pemerintah merevisi aturan pembatasan penerima BBM bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan.

Hal ini ditegaskan Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak, dihadapan awak media di acara Bootcamp dan Gathering media Pertamina Patra niaga Sulawesi di Surabaya, Rabu (13/7/2022).

“Revisi ini akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan BBM jenis tertentu Solar dan jenis BBM khusus penugasan pertalite, ” Jelas Alfon.

Terkait kuota BBM yang ada tahun 2022, alfon menyebut lebih rendah dibandingkan dengan 2021. Sehingga pihaknya melakukan analisa pendistribusian bulan Januari sampai Juni untuk dapat memprediksi kebutuhan setiap daerah hingga Desember nanti.

BPH Migas meminta kerja sama pemerintah daerah untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.

Namun terkait usulan penambahan kuota dari pemerintahan daerah, pihaknya menegaskan, tidak bisa langsung disetujui, harus melewati sejumlah tahapan analisis.

Uji coba pembelian BBM Bersubsidi tepat ssasaran telah dilakukan di beberapa daerah, menggunakan aplikasi MyPertamina agar sesuai kriteria yang ditentukan.

Region Manager Retail Sales Pertamina Patra NiagabRegional Sulawesi, Fanda Chrismianto mengatakan , secara bertahap pihaknya memastikan pelayanan kepada masyarakat melalui pendaftaran digitalisasi secara online maupun secara langsung di SPBU dengan mempersiapkan sarana dan prasarananya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *