Perkara Dispensasi Kawin Anak, AIPJ2 Gelar Diskusi Virtual Curah Gagasan Kebutuhan Nasihat & Perwakilan Hukum Bagi Anak

Gamasi.com, Makassar – Australian Indonesia Partnership for Justice atau
AIPJ2 menggelar diskusi Curah Gagasan Kebutuhan Nasihat & Perwakilan Hukum Bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin secara virtual, Rabu (6/10/2021). Fokus isu yang melatarbelakangi diskusi tersebut adalah Keadilan bagi Perempuan dan Anak Perempuan, sebagai salah satu strategi untuk memastikan hak perempuan dan anak perempuan di Indonesia.

Dipandu moderator lusia Palulungan dari Dewi Keadilan Sulsel, diskusi tersebut menghadirkan narasumber yakni Rita Serena dari PERADI RBA, Haswandy Andi Mas dari Forum Advokat Perempuan dan Anak Sulsel, Cate Sumner & Leisha Lister dari AIPJ2, Doddy Kusadrianto dari Direktur Hukum The Asia Foundation, Deny Yusup dari Posbakum UIN Bandung, Husna Amin dari LBH APIK Jakarta.

Senior Adviser AIPJ2, Leisha Lister mengatakan di Australia diterapkan berbagai metode untuk menjamin kepentingan anak yaitu dengan keterlibatan pengacara independen khusus anak (ICL) yang menangani perkara-perkara rumit, baik itu perceraian, pidana, pengasuhan dan perlindungan.

Menurutnya, Pengacara anak independen adalah sesorang yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mewakili kepentingan terbaik bagi anak, memastikan bahwa anak menjadi fokus dari keputusan apapun yang diambil terkait pengasuhan dan memberikan kesempatan bagi pihak anak untuk berpartisipasi dalam persidangan. Jasa ICL ini gratis selama ada surat keterangan tidak mampu (miskin) dan telah mendapatkan pembebasan biaya dari pengadilan.
“ICL diwajibkan tidak memihak dan tidak terkekang oleh pertimbangan lain selain kepentingan terbaik anak, ” Jelas leisha dalam materi yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

Sementara itu, Doddy Kusadrianto dari Direktur Hukum The Asia Foundation memgatakan, peluang penerapan ICL di Indonesia secara subtansi, dapat dilakukan oleh advokat OBH atau Pro Bono Lawyer (pengacara atau advokat yang menangani perkara secara langsung dengan tanpa menerima upah jasa).
“Namun saat ini belum ada lembaga lembaga yang bisa mewakili anak dalam hal konflik dengan orangtua dan ini menjadi tantangan tersendiri bagi keberadaan ICL, “ujar Doddy.

Doddy menambahkan, perlu pengoptimalan kemungkinan kolaborasi antara paralegal dan advokat serta perlunya optimalisasi dana desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *