RADIOGAMASI.COM, JAKARTA – Peraturan Menteri (PM) yang mengatur soal ojek online telah memasuki babak uji publik di beberapa kota yakni Medan dan Bandung. Kemenhub juga dalam waktu dekat ini akan melakukannya di Semarang, Balikpapan dan Makassar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, melalui wawancara di Kompas.com mengatakan, setelah dilakukan uji publik, pihaknya akan melihat respons dari para driver dan masyarakat mengenai aturan ini.
“Mungkin nanti kalau ada beberapa masukan yang sangat sensitif, dan mungkin untuk dimasukkan dengan catatan akan dilakukan pembahasan kembali, itu akan diakomodir. Tapi kalau tidak ya paling hanya sebagai pengkayaan untuk diskusi,” ujar Budi seperti yang dikutip Kompas.com, Jumat (8/2/2019).
Budi mengaku sejauh ini tak melihat adanya penolakan dari para driver mengenai isi peraturan terasebut. Dalam aturan baru tersebut, akan tersedia tiga poin yang diutamakan, yakni mengenai tarif, suspend dan keselamatan.
Budi berharap aturan tersebut bisa diundangkan pada Maret 2019 oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Akhir Februari harapan saya sudah diharmonisasi oleh Kemenkumham. Sehingga Maret saya kira sudah bisa berlaku.” (*)