RADIOGAMASI.COM, MAKASSAR – Resto Ayam Goreng Fatmawati Makassar melakukan penandatanganan kerjasama yang dilakukan dengan BPJS Kesehatan Cabang Makassar, senin (18/02) bertempat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar Jalan AP. Pettarani No.78. Kerjasama tersebut untuk memberi manfaat tambahan yang diberikan Ayam Goreng Fatmawati Makassar kepada peserta JKN-KIS.
Resto Ayam Goreng Fatmawati (AGF) memberi voucher senilai Rp.25.000 bagi peserta yang mendownload Mobile JKN di layanan booth anjungan Mobile JKN yang ada di kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar dan Potongan diskon produk 15 % bagi peserta JKN-KIS yang aktif dengan memperlihatkan kartu KIS/KIS Digital saat melakukan transaksi dengan pembelanjaan minimum Rp.100.000 di Ayam Goreng Fatmawati Panakkukang dan di Ayam Goreng Fatmawati Perintis Kemerdekaan.
Menurut Suro Budi Arto selaku Operasional Manager Ayam Goreng Fatmawati Panakkukang, kerjasama ini dilakukan dalam rangka bentuk dukungan Ayam Goreng Fatmawati terhadap program JKN-KIS dalam meningkatkan kualitas layanan dan menjaga kesinambungan program JKN-KIS.
“Kami mendukung program pemerintah dengan sharing program menawarkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan kami harap dengan kerjasama ini juga banyak peserta JKN-KIS yang datang ke tempat kami untuk mendapatkan potongan diskon sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, kata Suro.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar M.Ichwansyah Gani juga sangat berharap melalui kerja sama ini dapat meningkatkan jumlah pengguna Mobile JKN di Kota Makassar.
“kami harap seluruh merchant yang bekerja sama nantinya akan didorong untuk dapat menyosialisasikan Mobile JKN kepada pelanggan yang mengunjungi tempat mereka”, ungkap Iwan.
Saat ini untuk wilayah Makassar, Bpjs Kesehatan telah bekerjasama dengan beberapa merchant diantaranya Big Bananas, Warkop T-11, Brownis Amanda, Zoya dan la grande Mustafa, Brownis Browcyl, dan Hotel Golden Tulip. Setiap merchant yang telah bekerjasama tersebut akan memberikan promo diskon kepada Peserta JKN-KIS yang aktif dan atau mendownload serta registrasi Mobile JKN. (*)