GAMASI.COM, MAKASSAR – Institute Of Community Justice (ICJ) menggelar Sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan perkawinan Anak (Stranas PPA) secara virtual, selasa (3/11/2020). Kegiatan ini didukung oleh AIPJ2 serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak pengendalian penduduk dan KB Sulsel.
Ferry Mambaya direktur Intitute Community of Justice (ICJ) menyatakan, saat ini bersama sejumlah pihak berupaya mendorong lahirnya road map pencegahan perkawinan anak di Sulsel.
“Kami berharap semua bersinergi, baik pemangku kebijakan disemua sector bisa meningkatkan komitment dan mendukung upaya pencegahan perkawinan anak sehingga semua pihak akan semakin massif dan siginifikan dilakukan serta nantinya bisa ditindak lanjuti pemerintah dan pihak lainnya,” jelasnya.
Sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan perkawinan Anak (Stranas PPA) yang juga diikuti sejumlah pihak dari 24 kabupaten/kota di Sulsel mendapat tanggapan dari Konsul jendral Australia untuk Makassar brownyn robbins.
Menurutnya dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah membuat kemajuan yang signifikan dalam pencegahan perkawinan anak, termasuk amandemen UU perkawinan 2019 yang menetapkan usia sah menikah adalah 19 tahun. “ Australia tentu merasa senang sudah ikut mendukung pencapaian-pencapaian tersebut melalui kemitraan baik dengan pemerintah pusat, daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil,” jelasnya dalam sambutan memakai bahasa Indonesia.
Pada negara-negara berkembang seperti Indonesia, pernikahan usia anak merupakan masalah sosial yang masih banyak terjadi dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Khusus di Sulsel, Kepala DP3A Dalduk KB Sulsel, DR dr Fitriah Zainuddin MKes mengatakan , sejak tahun 2015 Indonesia bersama 116 negara sudah mendukung penghapusan perkawinan anak dan menjadi target khusus untuk tujuan pembangunan berkelanjutan.
Indonesia merupakan Negara ke-7 di dunia dan ke-2 di Asia terbanyak melakukan praktik kawin anak. Khususnya, Kasus pernikahan anak di bawah umur di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) sesuai data dari SUSENAS 2019, menurut Fitriah masih tinggi.
“Sulsel berada dalam 20 provinsi dengan prevalensi angka perkawinan anak diatas angka nasional, yakni di urutan 19 nasional dengan prosentase 12,10%, sedangkan rata-rata nasional yakni sebesar 10,82%,” jelasnya dalam sambutan mewakili Gubernur Sulsel.
DP3A Sulsel saat ini tengah membuat road map, mengupayakan mencegah kawin anak dalam bentuk gerakan terpadu, saling berkoordinir dan bersinergi dengan seluruh element masyarakat dan pemangku ke
pentingan. “peningkatan kapasitas orangtua dalam pengasuhan pada keluarga rentan sangat diharapkan dapat mencegah pernikahan anak.” (*)





