Strada PPA, Kota Makassar Rencana Buat perda dan perwali pencegahan kawin anak Libatkan Pemangku Kepentingan

GAMASI.COM,MAKASSAR – Dalam upaya menekan angka perkawinan anak, Pemerintah Provinsi Sulsel bersama ICJ dan AIPJ2 , kini mulai merumuskan strategi model pencegahan perkawinan anak di daerah sulsel yang melibatkan 24 kabupaten dan kota.

Dalam kegiatan lokakarya penyusunan strategi Daerah (Strada) PPA Sulsel, rabu (4/11/2020) secara virtual tahap pertama yang melibatkan Kota Makassar, kabupaten Maros, Barru, Pangkep dan Kota Pare-pare mengemuka, beberapa faktor menjadi pemicu maraknya perkawinan usia anak diantaranya adalah Faktor lingkungan, uang panaik (mahar) yang sudah diterima sehingga segera mempersatukan ikatan kekeluargaan antara kerabat mempelai laki-laki dan kerabat mempelai perempuan yang mereka inginkan bersama. Faktor Ekonomi, untuk melepaskan tanggung jawab orang tua khususnya dalam masalah ekonomi/finacial. Faktor Sosial, alasannya sudah mampu untuk dinikahkan, hal ini juga dipengaruhi oleh budaya/kebiasaan yang berkembang dimasyarakat.

Mengacu Data Susenas 2018 menyebutkan, 57.124 atau sekira 11,21 % anak perempuan Yang berumur 20-24 tahun berstatus kawin sebelum usia 18 tahun,
Achi Solaeman dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar mengatakan dalam penyusunan strategi daerah untuk wilayah kota Makassar ini akan membentuk kelembagaan, mekanisme organisasi, peran dan tanggung jawab, pemantauan dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan.

“Kami nantinya akan melakukan pemetaan pemangku kepentingan yang melibatkan berbagai pihak termasuk dinas pendidikan, dinas kesehatan, Disdukcapil, dinas pengendalian penduduk dan KB, pengadilan agama, kantor kementrian agama, masyarakat dan forum anak, ” Jelas Achi yang mewakili Kadis DPPPA Makassar yang berhalangan hadir dikarenakan mengikuti kegiatan bersama Pj Walikota Makassar.

Kerangka regulasi dan kerangka pendanaan untuk wilayah Makassar menurut Achi akan mengacu ke Perda no. 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak. “Kami akan menyusun perda dan perwali pencegahan kawin anak yang pendanaannya bersumber dari APBD. ”

Selanjutnya, arah kebijakan dan strategi daerah yakni, menyesuaikan RPJMD 2021-2026, dan nantinya akan dibahas melalui Pokja PUG yang difasilitasi Bappeda Kota Makassar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *