Gamasi, Badung Bali – Hari Kedua, Selasa (5/12/2023) di Hotel Padma Legian dalam pelaksanaan Media Gathering yang digelar Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di pulau Dewata, mengajak jurnalis untuk lebih memahami pengawasan keuangan, market conduct, fintech peer to peer lending dan perbankan.
Narasumber yang berasal dari pejabat OJK, memberikan edukasi seperti pengawasan perbankan di era digital dan kebijakan terkini disektor perbankan yang dibawakan Desiyani Patra yang merupakan analisis Deputi Direktur Layanan Manajemen Strategis dan koordinasi regional.
Dyan Ristiawan selalu pengawas senior Deputi direktur pengawasan Lembaga jasa Keuangan 2 yang membawakan materi pengawasan sektor pasar modal dan upaya mendorong peningkatan basis investor Ritel di Pasar modal.
Terkait edukasi pengawasan industri keuangan non Bank penguatan edukasi dan perlindungan konsumen, dibawakan oleh Normasita selalu analis senior Deputi direktur pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan edukasi dan perlindungan konsumen.
Jurnalis juga diajak memahami perkembangan pengawasan market conduct yang dibawakan oleh wawan supriyanto selalu direktur pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan.
Sementara, perkembangan fintech peer to peer lending, hadir Maman Firmansyah selaku Analis Eksekutif pengaturan Lembaga Pembiayaan, perusahaan Modal Ventura Lembaga keuangan Mikro dan lainnya.
Kepala Kantor OJK Sulsel dan Sulbar, Darwisman menyebutkan, kinerja Industri Jasa Keuangan di Sulawesi Selatan posisi Oktober 2023 terus mencatatkan pertumbuhan positif, ditopang fungsi intermediasi yang tinggi dan tingkat risiko yang terkendali.
“Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat serta seluruh pemangku kepentingan juga terus melakukan berbagai program peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, ” Jelasnya.
Darwisman berharap, media massa mpu mendukung segala kegiatan OJK untuk disebarluaskan ke masyarakat. (*)









