BI Sulsel Sebut Kebutuhan Uang Untuk Nataru Capai Rp 3,2 Triliun

Gamasi, Makassar – Jelang akhir tahun 2023, Bank Indonesia Perwakilan Sulsel menyampaikan aliran Uang Kartal KPWBI Provinsi Sulsel Januari sampai denganĀ  November Tahun 2023 menunjukkan Net Inflow sebesar Rp6,88 triliun.

Kepala Perwakilan BI Sulsel, Causa Iman Karana menjelaskan hal tersebut dalam acara taklimat Media di Kantor BI Sulsel lantai 4, Senin (11/12/2023). Menurutnya, aliran Uang Masuk lebih Tinggi dibandingkan aliran Uang Keluar.

“Aliran uang masuk (Inflow) tercatat sebesar Rp22,07 triliun, sementara Aliran Uang Keluar (Outflow) dari Bank Indonesia sebesar Rp15,09 triliun, ” Jelasnya.

Menurut Pak Cik, sapaan akrabnya, Diproyeksikan, kebutuhan uang untuk periode Natal dan Akhir Tahun 2023 mencapai Rp.3,2 triliun, tumbuh positif sebesar 7% dari tahun 2022 sebesar Rp2,99 triliun.

Lebih jauh disebutkan, Hal tersebut didasari oleh berbagai kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut dan semakin membaik, peningkatan transaksi masyarakat serta peningkatan mobilitas pada momen mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) .

Bank Indonesia Untuk memenuhi kebutuhan uang masyarakat pada natal dan akhir tahun 2023 yang prima bersinergi dengan perbankan serta pada empat wilayah Kas titipan yaitu Pare-pare, Palopo, Bone dan Bulukumba.

Untuk mendorong masyarakat lebih memahami dan mengenali Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah serta simbol kedaulatan Negara dan Alat Pemersatu Bangsa, BI Sulsel telah melaksanakan kegiatan Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah sepanjang tahun 2023 baik offline maupun hybrid mencapai 173 aktivitas yang menjangkau 43.270 peserta.

Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antaral ain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

“Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan, ” Pesan pak Cik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *