BBPOM Makassar Tindak 32 Kasus Sepanjang 2023, Total Temuan capai Milyaran Rupiah

Gamasi, Makassar – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Makassar mengumumkan sejumlah obat terlarang dan kosmetik ilegal serta suplemen kesehatan tak berizin edar, yang disita sepanjang 2023 ini.

Total ada 32 kasus yang ditindaki BBPOM selama 12 bulan terakhir melakukan operasi.

Dari 32 kasus itu, 10 diantaranya dilanjutkan ke proses hukum (Pro Justitia) dan 22 lainnya non pro-justitia.

Hal ini disampaikan Kepala BBPOM Makassar, Hariani dalam pertemuan dengan media, jumat (22/12/2023). Dia mengatakan, ada empat komuditi yang ditemukan melanggar hukum dari total 32 kasus yang ditangani.

Adapun rincian kasus pelanggaran hukum obat untuk pro justitia 2 dan non pro justitia 5. Obat tradisional pro justitia 2 dan non pro justitia 11. Untuk kosmetika pro justitia 5 dan non pro justitia 6. Sementara suplemen kesehatan pro justitia 1 dan non pro justitia 0 atau tidak ada.

“Dengan nilai total temuan sebesar Rp. 1.979.458.500,” jelas Hariani.

Disebutkan, dari 10 kasus yang sudah diproses pro justitia telah ditetapkan putusan pengadilan sebanyak 3 perkara.

Amar putusan terhadap kasus kosmetik yakni, menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan denda Rp 2 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan.

Kemudian, amar putusan untuk kasus obat yaitu menjatuhkan pidan penjara selama satu tahun tiga bulan dengan denda Rp 2 juta. Selanjutnya, amar putusan untuk kasus obat tradisional, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 1 Milliar. “Adapun modusnya pelanggarannya yaitu, memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin usaha atau izin edar,” jelas Hariani. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *