SATGAS PASTI OJK Temukan 6.680 Pinjol Ilegal di Sulsel, Yang Berijin hanya 101 Penyelenggara

Gamasi, Makassar – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, menurut Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Kantor OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba dikarenakan masyarakat gampang mengakses dan mengunduh aplikasi pinjol melalui gadget tanpa mempelajari risikonya.

“Ini membuat Pinjol Ilegal dapat dengan mudah bertumbuh, diperkuat dengan situasi kesulitan keuangan yang dihadapi oleh masyarakat dan tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, “ jelasnya kepada Radio Gamasi, Jumat (5/4/2024).

Menurutnya, Kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal dengan menetapkan suku bunga yang tinggi dan denda yang besar.

Saat ini pihak OJK bekerjasama dengan Kominfo, Kepolisian dan anggota Satgas Waspada Investasi lainnya terus melakukan patrol siber atau cyber patrol untuk mencegah maraknya aplikasi pinjaman online ilegal. Hal tersebut dilakukan melalui pemblokiran situs/aplikasi secara rutin, memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak bekerjasama dengan pinjaman online ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk penegakan hukum.

Meilthon memberikan data sepanjang tahun 2017 – 2023 OJK Sulsel Sulbar menemukan sebanyak 6.680 Pinjol Ilegal. Sampai dengan Oktober 2023, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin oleh OJK adalah sebanyak 101 penyelenggara.

Meilthon mengingatkan masyarakat, apabila meminjam uang melalui financial technology peer to peer lending atau fintech lending yang berizin dari OJK, maka aplikasi fintech lending hanya boleh mengakses camera, microphone, dan location (CAMILAN) pada fitur ponsel konsumen. Aplikasi fintech lending legal dilarang untuk mengakses selain CAMILAN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *