Gamasi, Makassar – LPS memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga stabilitas perbankan dan sistem keuangan Indonesia secara umum.
Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto mengatakan Fungsi utama LPS adalah memberikan jaminan simpanan bagi nasabah, mengawasi bank-bank bermasalah, dan memitigasi risiko terhadap sistem keuangan negara. LPS juga berfungsi sebagai lembaga yang meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan di Indonesia. Dengan peran dan fungsinya yang besar, LPS menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.
Danu menjelaskan, Lembaga Pengawasan Sosial (LPS) di Indonesia, memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan negara, terutama terkait dengan industri perbankan. “LPS adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia, tanpa harus nasabah mendaftar,” jelasnya.
Sementara itu, Cakupan Penjaminan Simpanan LPS, khusus di wilayah Sulawesi Selatan, LPS memberikan jaminan simpanan kepada nasabah di bank-bank yang terdaftar dalam program penjaminan LPS dengan batas penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Cakupan ini berlaku sama seperti di wilayah Indonesia lainnya, tanpa membedakan lokasi geografis. Keberadaan LPS memastikan bahwa simpanan nasabah yang ada di bank-bank terdaftar terlindungi, termasuk yang ada di Sulawesi Selatan, jika terjadi kegagalan pada bank tersebut.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen Mengatakan , Ketika sebuah bank di Sulawesi Selatan mengalami kegagalan atau masalah keuangan yang serius, LPS akan menjalankan prosedur penjaminan sesuai dengan peraturan yang berlaku. LPS akan melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa nasabah dapat menerima kembali simpanan mereka (sesuai dengan batas penjaminan). Proses ini dapat melibatkan likuidasi bank atau pengalihan pengelolaan untuk memastikan hak nasabah terlindungi.
“Total Rekening Dijamin Penuh di Bank umum Di Sulsel , per 31 Oktober 2024 adalah 17,68 Juta Rekening atau 99,97% dari Total Rekening. Sementara, Total Rekening di jamin penuh untuk cakupan Penjaminan BPR/BPRS yakni 126,65 Ribu Rekening atau 99,97% dari Total Rekening, ” Jelas Fuad.
Secara nasional, Sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 sampai dengan 30 November 2024, jumlah BPR/BPRS yang telah dilikuidasi adalah
sebanyak 137 Bank yang terdiri dari 1 Bank Umum, 125 BPR dan 11 BPRS.
Jumlah Bank dalam proses likuidasi adalah sebanyak 15 BPR/BPRS. Adapun untuk bank yang telah selesai likuidasinya adalah
sebanyak 122 Bank, terdiri dari 1 Bank Umum, 110 BPR dan 11 BPRS. (*)