Gamasi, Makassar – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak bisa memprediksi bank yang akan tutup. Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa pada kegiatan konferensi pers di jakarta, Kamis (23/1/2025). Kegiatan ini juga diikuti sejumlah media dari Makassar melalui virtual di kantor Perwakilan LPS III Gedung Graha Pena Lantai 17 Makassar.
Menurut Purbaya Yudhi, meski LPS tidak bisa memprediksi bank yang akan tutup, tetapi LPS akan melindungi simpanan nasabah jika bank mengalami kebangkrutan.
“Kami selalu ada upaya untuk antisipasi dan menyiapkan dana untuk bank komersial umum yang jatuh. Justru pihak OJK yang memperhitungkan hal ini karena LPS yang memberikan solusi,” jelas Purbaya Yudhi menjawab pertanyaan salah seorang jurnalis.
LPS sendiri menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Penjaminan ini berlaku untuk semua bank yang beroperasi di Indonesia.
LPS melindungi simpanan nasabah dengan cara, Menjamin simpanan nasabah dalam jumlah terbatas, Menyesuaikan program penjaminan dengan kondisi sistem perbankan, Menjamin simpanan nasabah sebagai jaminan pengaman keuangan. (*)