Gamasi, Makassar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar kembali berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal bernilai ratusan juta rupiah di wilayah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Badan POM dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat peredaran obat dan makanan ilegal maupun yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.
Kepala Balai Besar POM di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, S.Si., Apt, menegaskan bahwa BBPOM di Makassar senantiasa hadir menjaga masyarakat dari peredaran produk berbahaya.
“Badan POM harus senantiasa hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari peredaran produk obat dan makanan ilegal atau tidak memenuhi syarat yang berisiko terhadap kesehatan. Komitmen ini kami wujudkan melalui kegiatan operasi pemberantasan obat dan makanan ilegal di wilayah kerja BBPOM di Makassar,” ujar Yosef.
Yosef juga menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak dalam mendukung upaya ini.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari para mitra kerja dan stakeholder, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, masyarakat, serta rekan-rekan media yang senantiasa mendukung upaya pemberantasan obat dan makanan ilegal,” tambahnya.
Pada Rabu, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan operasi penindakan terhadap salah satu toko milik Saudara P (32 tahun) di Kabupaten Sidrap.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen PPNS BBPOM di Makassar.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 55 item produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 4.771 pcs dengan nilai ekonomi mencapai Rp728.420.000,-. Selain menjual kosmetik ilegal, pemilik juga diketahui melakukan proses produksi secara mandiri dengan menggunakan alat sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk untuk meracik produk sesuai pesanan konsumen.
Produk yang diproduksi antara lain MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster for All Skin, UV Dosting Super Thai, dan Face Painting. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa produk tersebut positif mengandung Merkuri, zat berbahaya yang dapat menimbulkan efek serius pada kesehatan.
Sebagian besar kosmetik ilegal yang ditemukan merupakan produk asal Thailand dengan klaim pemutih, seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, Alpha Arbutin Collagen Body Lotion Deep White Essence, Brightening Body Lotion Co-Enzyme Q10, dan Mimi White AHA White Body Serum. Produk tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp35.000 hingga Rp700.000 per pcs.
Untuk menghindari pengawasan, pelaku menyembunyikan produk di bawah meja kasir, dalam laci, serta di rak bagian belakang dan lantai dua toko yang juga berfungsi sebagai tempat tinggal. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pemilik menyadari aktivitasnya melanggar hukum.
Selain itu, penjualan juga dilakukan secara daring melalui media sosial Instagram dan WhatsApp, dengan rata-rata omzet mencapai Rp20–30 juta per bulan dan jangkauan pembeli hingga ke seluruh Indonesia. Pengadaan produk dilakukan langsung dari Thailand dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi, serta sebagian dari sales kosmetik lokal.
Diketahui, toko milik P pernah diperiksa pada tahun 2016 dan telah dijatuhi pidana penjara 6 bulan (percobaan 1 tahun) serta denda Rp10 juta atas perkara serupa.
Saat operasi kali ini dilakukan, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diketahui tengah berada di luar negeri untuk pengobatan. Namun, PPNS BBPOM di Makassar telah melakukan pemanggilan resmi untuk pendalaman perkara lebih lanjut.
Hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat proses hukum. Berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat diancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Selama tahun 2025, PPNS BBPOM di Makassar telah menangani 7 perkara, terdiri dari 6 kasus kosmetik ilegal dan 1 kasus obat ilegal, dengan total barang bukti 25.780 pcs senilai hampir Rp3 miliar (Rp2.952.690.000,-). Adapun status penanganan perkara yaitu: 2 SPDP, 1 Tahap I, 2 P21, 1 dalam proses sidang, dan 1 sudah putusan. Peta sebaran kasus meliputi 4 kasus di Kota Makassar, 1 di Bantaeng, 1 di Sidrap, dan 1 di Maros.
“Kegiatan ini merupakan bagian penting dari komunikasi risiko dan publikasi bahaya penggunaan kosmetik tanpa izin edar BPOM, serta memberikan efek gentar bagi pelaku pelanggaran,” tegas Yosef.
“Sekali lagi kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada rekan-rekan media yang hadir dan berkenan mempublikasikan kegiatan ini.”
Sesuai arahan Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar hukum dan tidak akan tebang pilih.
BBPOM di Makassar berkomitmen melindungi masyarakat dan memastikan setiap produk yang beredar aman, bermanfaat, dan bermutu.(*)









