Pencabutan Izin BPR Sungai Rumbai, OJK Jamin Keamanan Dana Nasabah

Gamasi, Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai sebagai tindak lanjut keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait penanganan bank tersebut.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyampaikan bahwa langkah ini merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Sungai Rumbai. Dalam keputusan tersebut, LPS menetapkan penanganan bank dilakukan melalui mekanisme likuidasi serta meminta OJK mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai.

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK terkait, telah melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai,” ujar Roni Nazra.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Sungai Rumbai, agar tetap tenang. Roni menegaskan bahwa dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Nasabah tidak perlu khawatir karena simpanan mereka tetap dijamin oleh LPS selama memenuhi syarat yang ditetapkan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *