Aset Industri Asuransi Capai Rp1.195,75 Triliun pada Maret 2026

Gamasi, JAKARTA — Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa kinerja sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) hingga Maret 2026 menunjukkan pertumbuhan positif di tengah penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen yang terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Agus mengatakan, aset industri asuransi pada Maret 2026 tercatat mencapai Rp1.195,75 triliun atau tumbuh 4,38 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1.145,63 triliun.

“Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp977,53 triliun atau naik 5,64 persen yoy,” ujar Agus.

Kinerja asuransi komersial tercermin dari akumulasi pendapatan premi yang pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun atau tumbuh 0,74 persen yoy. Pendapatan tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa sebesar Rp47,12 triliun yang mengalami penurunan 0,14 persen yoy, serta premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp41,24 triliun atau tumbuh 1,77 persen yoy.

Sementara itu, tingkat permodalan industri asuransi juga masih terjaga kuat. Industri asuransi jiwa mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 474,26 persen dan asuransi umum serta reasuransi sebesar 316,32 persen, jauh di atas ambang batas minimum sebesar 120 persen.

Untuk sektor asuransi nonkomersial yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp218,23 triliun atau mengalami kontraksi 0,92 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset per Maret 2026 tumbuh 10,49 persen yoy menjadi Rp1.684,89 triliun. Program pensiun sukarela mencatatkan total aset sebesar Rp408,82 triliun atau tumbuh 6,71 persen yoy.

Sedangkan program pensiun wajib yang mencakup program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan Polri, mencatat total aset sebesar Rp1.276,07 triliun atau meningkat 11,76 persen yoy.
Pada sektor perusahaan penjaminan, nilai aset pada Maret 2026 tercatat tumbuh 0,77 persen yoy menjadi Rp47,48 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang PPDP, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku industri jasa keuangan.

Agus menjelaskan, implementasi peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap pertama sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023 menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan laporan bulanan per Maret 2026, sebanyak 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 80,56 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas yang dipersyaratkan.

Selain itu, hingga 27 April 2026, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun dalam rangka mendorong penyelesaian permasalahan lembaga jasa keuangan (LJK).

“Terdapat penambahan dibanding periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan kepada pemegang polis maupun peserta,” kata Agus.

Di bidang penegakan hukum, OJK juga melakukan pemeriksaan khusus terhadap enam entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Selain itu, terdapat tambahan 15 entitas lain yang terindikasi melakukan kegiatan serupa dan saat ini masih dalam proses pendalaman dugaan tindak pidana.

OJK turut melakukan identifikasi lebih lanjut melalui penelusuran sumber bisnis perusahaan asuransi dan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin.
Sebagai langkah preventif, OJK berencana menerbitkan QR Code bagi pialang asuransi dan reasuransi yang telah berizin. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi perusahaan asuransi dan masyarakat dalam memastikan penggunaan jasa pialang yang legal dan terdaftar resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *