Gamasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan industri dan dinamika ekonomi nasional. Langkah tersebut diwujudkan melalui pemberian kebijakan berbeda terhadap sejumlah ketentuan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
“Kebijakan berbeda ini diberikan dalam kerangka kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik,” ujar Agus.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha di sektor PVML tetap menjalankan bisnis secara sehat, berkelanjutan, dan mampu menghadapi tantangan industri yang semakin kompleks.
Sejumlah kebijakan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK antara lain terkait batas kepemilikan asing, persyaratan masa operasional pemegang saham pengendali, penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan, hingga masa transisi penghentian layanan Buy Now Pay Later (BNPL) bagi lembaga jasa keuangan nonbank tertentu.
Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian adalah pemberian ruang bagi perusahaan untuk memperoleh tambahan modal dari investor asing di atas batas kepemilikan yang ditentukan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur permodalan perusahaan yang belum mampu mendapatkan dukungan modal memadai dari pemegang saham domestik.
Selain itu, OJK juga memberikan kemudahan bagi calon pemegang saham pengendali yang belum beroperasi selama dua tahun, sepanjang memiliki komitmen kuat dalam memperkuat perusahaan. Kebijakan tersebut dinilai dapat mempercepat proses penguatan permodalan dan mendorong pertumbuhan industri.
Di sektor pergadaian, OJK turut menyederhanakan persyaratan perizinan dengan memberikan kelonggaran terkait latar belakang pendidikan formal dan waktu pemenuhan sertifikasi bagi pihak utama perusahaan.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa kebijakan berbeda tersebut tidak berlaku umum dan hanya diberikan berdasarkan permohonan perusahaan serta hasil penilaian OJK terhadap kondisi dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
“OJK akan terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional,” katanya. (*)







