Gamasi, Jakarta – Masyarakat kembali diingatkan untuk berhati-hati terhadap berbagai modus baru penipuan di sektor keuangan setelah Satgas PASTI mengungkap dugaan praktik ilegal yang dilakukan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia.
Kasus Universal Peak menjadi perhatian karena menggunakan skema investasi saham dan saham IPO yang diklaim mampu memberikan keuntungan kepada para anggota. Modus yang digunakan antara lain meminta peserta menyetorkan dana sebagai deposit investasi, kemudian memberikan alokasi pembelian saham IPO yang diduga fiktif dan dibagikan secara acak.
Meski mengklaim terafiliasi dengan perusahaan investasi yang berizin di Amerika Serikat, hasil pemeriksaan menunjukkan Universal Peak tidak mengantongi izin dari OJK. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa nama perusahaan asing digunakan untuk meningkatkan kepercayaan calon investor.
Di sisi lain, BAFI Group Indonesia menawarkan solusi bagi masyarakat yang terlilit pinjaman online. Namun skema yang ditawarkan justru dinilai berisiko tinggi karena konsumen diarahkan mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka sendiri.
Setelah dana pinjaman cair, korban diminta melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Selanjutnya, perusahaan menjanjikan akan mengurus penyelesaian seluruh utang dengan meminta sebagian dana pinjaman sebagai imbal jasa.
Praktik semacam ini dinilai dapat memperburuk kondisi keuangan konsumen karena berpotensi menambah jumlah utang sekaligus menimbulkan masalah hukum maupun risiko penyalahgunaan data pribadi.
Satgas PASTI menegaskan bahwa kedua entitas tersebut tidak memiliki izin dari OJK dan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Sebagai tindak lanjut, akses terhadap aplikasi dan situs terkait telah diblokir, sementara proses penanganan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi yang tidak wajar maupun tawaran jasa penyelesaian utang yang mengharuskan konsumen mengambil pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.
Sebelum mempercayai suatu layanan keuangan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan legalitas dan perizinan melalui kanal resmi OJK guna menghindari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi. (*)









