Gamasi, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) setelah menggelar Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 22 Juni 2026. Tingkat bunga tersebut akan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, TBP ditetapkan sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah maupun valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas. Selain itu, LPS menilai penghimpunan dana masyarakat oleh perbankan masih kuat, likuiditas perbankan tetap memadai, serta persaingan antarbank berlangsung sehat.
“LPS menilai Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat stabilitas sistem perbankan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi LPS.
LPS juga memastikan cakupan penjaminan simpanan tetap berada jauh di atas amanat Undang-Undang, yakni lebih dari 90 persen dari total rekening nasabah bank.
Intermediasi Perbankan Tetap Solid
Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional masih menunjukkan kinerja positif. Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK rupiah tercatat mencapai 12,37 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK valuta asing sebesar 8,91 persen dalam denominasi dolar Amerika Serikat.
LPS menilai capaian tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko.
Hampir Seluruh Rekening Nasabah Dijamin
Hasil evaluasi LPS menunjukkan bahwa tingkat cakupan penjaminan simpanan masih sangat tinggi. Per Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening nasabah bank umum atau 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh hingga nilai simpanan Rp2 miliar.
Sementara itu, pada BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan suku bunga pasar dan mengevaluasi TBP secara berkala agar kebijakan penjaminan tetap efektif serta sesuai dengan kondisi ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan.
Nasabah Diimbau Memperhatikan Batas Bunga Simpanan
LPS kembali mengingatkan masyarakat bahwa simpanan nasabah akan dijamin sepanjang memenuhi ketentuan 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), serta Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank agar tetap memenuhi salah satu syarat penjaminan LPS. Di sisi lain, perbankan juga diminta aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan nasabah. (*)









