Gamasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional untuk menghadapi ancaman penipuan daring (online scams) yang semakin kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara.
Penguatan kolaborasi tersebut dilakukan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, lembaga intelijen keuangan, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari 13 yurisdiksi, termasuk Indonesia, Singapura, Australia, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Timor-Leste, Hong Kong, dan Inggris.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan perkembangan digitalisasi sektor keuangan telah membuka peluang besar bagi inklusi dan efisiensi layanan keuangan. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan digital.
Menurut Dicky, online scams kini telah berkembang menjadi bagian dari kejahatan keuangan yang terhubung dengan tindak pidana pencucian uang.
“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” ujarnya.
OJK menilai pencegahan penipuan digital memerlukan pendekatan yang melibatkan seluruh ekosistem, mulai dari regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum hingga penyedia layanan digital. Penguatan pertukaran informasi, harmonisasi regulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), serta kerja sama penegakan hukum lintas negara menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menegaskan tidak ada satu negara atau satu lembaga yang mampu menangani online scams secara mandiri.
“Melalui berbagi pengalaman dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” katanya.
Melalui forum tersebut, OJK berharap terbentuk rekomendasi konkret yang dapat memperkuat sistem deteksi dini, pemulihan aset hasil kejahatan, serta meningkatkan perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan digital di kawasan Asia Tenggara. (*)









