Tokocrypto Sambut Aturan OJK, Nilai Standar Baru Influencer Perkuat Kepercayaan Industri Kripto

Gamasi, Jakarta – CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyambut positif terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola komunikasi dan perlindungan konsumen di industri aset kripto.

Calvin mengatakan perkembangan industri kripto perlu diimbangi dengan standar komunikasi yang lebih bertanggung jawab, mengingat influencer dan media sosial memiliki pengaruh besar terhadap persepsi publik terhadap aset digital.

“POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” ujar Calvin.

Menurutnya, regulasi tersebut juga memperjelas tanggung jawab exchange dalam bekerja sama dengan influencer maupun kreator konten. Pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan memastikan mitra komunikasinya memiliki kompetensi yang memadai, memahami produk yang dipromosikan, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama.

Exchange juga perlu menyediakan informasi produk secara lengkap, mencakup manfaat, risiko, biaya, ketentuan penggunaan, hingga aspek legalitas. Selain itu, perusahaan perlu melakukan peninjauan terhadap materi promosi sebelum dipublikasikan, memastikan adanya pengungkapan kerja sama berbayar, serta melakukan evaluasi berkala terhadap aktivitas pemasaran bersama influencer.

“Bagi exchange, kepatuhan tidak hanya berhenti pada operasional platform, tetapi juga mencakup bagaimana informasi tentang produk dan layanan disampaikan kepada publik. Karena itu, kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pemberian brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

POJK tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan kerja sama dengan influencer. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif hingga Rp15 miliar, sampai pencabutan izin usaha.

Calvin menilai kehadiran regulasi baru ini dapat mendorong peningkatan literasi masyarakat, mengurangi penyebaran informasi yang menyesatkan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem aset kripto yang resmi dan berada di bawah pengawasan regulator.

Ia berharap kolaborasi antara regulator, pelaku industri, influencer, dan komunitas terus diperkuat sehingga industri aset kripto di Indonesia dapat berkembang secara lebih berkelanjutan, transparan, dan mengedepankan perlindungan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *