Gamasi, Jakarta – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan digital hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, serta hampir Rp200 miliar dana milik korban berhasil dipulihkan.
Data tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, Senin.
Menurut Friderica, capaian tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat penanganan laporan penipuan dan pemulihan dana korban.
“IASC terus memperkuat koordinasi antara regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat penanganan laporan scam, pemblokiran rekening, serta pemulihan dana korban,” ujarnya.
Meski demikian, Friderica mengingatkan bahwa modus penipuan digital terus berkembang seiring pesatnya digitalisasi sektor keuangan. Pelaku kini memanfaatkan berbagai instrumen seperti rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital hingga aset virtual untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
OJK menilai perlindungan konsumen harus terus diperkuat agar tidak hanya mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
UN Resident Coordinator di Indonesia Gita Sabharwal mengapresiasi peran OJK dalam memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre. Menurutnya, keberhasilan mencegah penipuan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital dan mendukung inklusi keuangan.
Selain itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs Justin Brown menegaskan bahwa penipuan daring memerlukan respons terpadu melalui kolaborasi sektor publik dan swasta karena jaringan pelaku beroperasi lintas negara.
Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan menyepakati pentingnya memperkuat pertukaran informasi, meningkatkan kemampuan deteksi fraud, memperluas kerja sama internasional, serta memanfaatkan teknologi untuk mencegah dan menangani penipuan digital secara lebih efektif.
OJK juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal, memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id maupun iasc.ojk.go.id. (*)






