Gamasi, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mencatat sebanyak 1.941 layanan konsumen sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, mengatakan layanan yang diterima OJK didominasi persoalan terkait restrukturisasi pembiayaan.
Berdasarkan data OJK Sulsel-Sulbar, layanan mengenai restrukturisasi menjadi yang terbanyak dengan 342 layanan. Selanjutnya, layanan terkait pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mencapai 331 layanan.
Sementara itu, pengaduan mengenai perilaku petugas penagihan tercatat sebanyak 277 layanan. Selain tiga kategori tersebut, konsumen juga menyampaikan persoalan terkait sanggahan transaksi atau jumlah tagihan serta dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Jika dikelompokkan berdasarkan sektor Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), sektor fintech menjadi penyumbang layanan konsumen terbanyak.
OJK mencatat terdapat 880 layanan yang berkaitan dengan sektor fintech. Posisi berikutnya ditempati sektor perbankan dengan 547 layanan, kemudian perusahaan pembiayaan sebanyak 464 layanan.
Adapun sektor asuransi tercatat sebanyak 40 layanan, sedangkan sektor pasar modal sebanyak 10 layanan.
Tingginya jumlah layanan pada sektor fintech menunjukkan bahwa aktivitas dan penggunaan layanan keuangan berbasis teknologi menjadi salah satu perhatian utama masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
OJK terus mendorong penguatan perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kualitas layanan pada sektor jasa keuangan. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan kepastian, keamanan, serta penyelesaian yang tepat ketika menghadapi persoalan dengan pelaku usaha jasa keuangan.
Masyarakat juga diimbau untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen jasa keuangan serta memastikan penggunaan produk dan layanan keuangan dilakukan secara bijak.
Apabila menghadapi permasalahan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, masyarakat dapat memanfaatkan saluran resmi OJK untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku. (*)









