Jakarta – Masyarakat diminta semakin waspada terhadap penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital yang mengatasnamakan perusahaan asing, terutama yang belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Imbauan tersebut disampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyusul ditemukannya kegiatan YWWSDC dan RTHAE yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan masyarakat tidak boleh mudah percaya terhadap perusahaan yang mengklaim memiliki izin di luar negeri atau menyatakan sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.
Menurutnya, legalitas pihak yang menawarkan investasi harus dipastikan terlebih dahulu sebelum masyarakat menyerahkan dana atau melakukan transaksi.
Temuan terhadap YWWSDC dan RTHAE menjadi salah satu perhatian Satgas PASTI dalam mencegah masyarakat terjebak dalam aktivitas keuangan ilegal.
YWWSDC, yang mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, menawarkan skema trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.
Sementara RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine. Salah satu bentuk penawarannya berupa penjualan perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE.
Dalam penawarannya, RTHAE menjanjikan pengembalian dana kepada anggota apabila token yang ditawarkan tidak jadi listing.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan kedua entitas tersebut tidak memiliki izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Satgas PASTI juga menemukan sejumlah persoalan lain. YWWSDC diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Adapun RTHAE diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi dan/atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau URL terkait. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan keuntungan tinggi dan tidak logis. Penawaran yang menggunakan nama perusahaan asing juga perlu diteliti secara lebih cermat, termasuk memastikan apakah perusahaan tersebut benar-benar memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Laporan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.





