Gamasi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional dengan mendorong inovasi yang bertanggung jawab, memperluas akses layanan keuangan, serta memperkuat pelindungan konsumen.
Langkah tersebut dinilai penting agar perkembangan teknologi keuangan tidak berhenti pada munculnya inovasi baru, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung produktivitas sektor riil.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan hal tersebut dalam penutupan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Adi, rangkaian FEKDI x IFSE 2026 telah menjadi ruang pertemuan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas sinergi kebijakan, pengembangan talenta dan inovasi, hingga konektivitas ekonomi dan keuangan digital antarnegara.
Kolaborasi tersebut, kata dia, perlu terus dilanjutkan agar peluang digitalisasi dapat diterjemahkan menjadi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian.
Inovasi Harus Teruji Sebelum Digunakan
Di sektor jasa keuangan, OJK mendorong inovasi yang bertanggung jawab melalui regulatory sandbox. Ruang pengujian tersebut digunakan untuk menilai berbagai inovasi sebelum diterapkan secara lebih luas, termasuk dari aspek keamanan dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Ruang uji coba yang kita miliki harus mampu memastikan bahwa setiap inovasi telah tervalidasi keamanannya sebelum hadir di tengah-tengah masyarakat, sehingga yang tercipta adalah nilai tambah serta ekonomi yang real yang dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar disruption semata,” kata Adi.
Pendekatan tersebut menjadi penting seiring semakin luasnya pemanfaatan teknologi dalam layanan keuangan. Inovasi digital membawa peluang untuk mempercepat akses dan memperluas jangkauan layanan, tetapi pada saat yang sama menghadirkan risiko yang harus dikelola.
OJK juga melihat pemanfaatan data sebagai salah satu instrumen yang dapat membuka akses masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap layanan keuangan.
Pemeringkat Kredit Alternatif dan Securities Crowdfunding, misalnya, berpotensi membantu proses penilaian kelayakan pembiayaan sekaligus mempertemukan pelaku usaha dengan sumber pendanaan.
Namun, perluasan akses tersebut perlu berjalan beriringan dengan peningkatan literasi keuangan digital sehingga masyarakat tidak hanya memiliki akses, tetapi juga mampu memahami manfaat dan risiko dari layanan yang digunakan.
Puluhan Juta Masyarakat Telah Memanfaatkan Layanan Digital
Besarnya perkembangan ekosistem keuangan digital tercermin dari jumlah pengguna berbagai layanan yang berada dalam pengawasan OJK.
OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,93 juta per Juli 2026. Pada periode yang sama, layanan Pemeringkat Kredit Alternatif mencatat 28,32 juta permintaan data skor kredit, sedangkan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan telah menjangkau 19,26 juta pengguna.
Data tersebut menunjukkan besarnya ruang pemanfaatan teknologi untuk memperluas akses keuangan. Namun, semakin besar ekosistem yang terbentuk, semakin penting pula pengawasan, keamanan, dan pengelolaan risiko.
Adi menegaskan bahwa keberlanjutan industri keuangan digital sangat bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat.
Karena itu, pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik harus menjadi bagian yang melekat dalam pengembangan inovasi keuangan digital.
“Kepercayaan ini hanya berdiri teguh jika aspek pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik (good governance) tertanam dalam nadi setiap penyelenggara inovasi keuangan digital,” ujarnya.
OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum dalam menjaga ekosistem digital dari praktik ilegal.
“OJK akan terus merapatkan barisan dengan seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap praktik ilegal demi terwujudnya ekosistem yang sehat dan berkelanjutan dan berdaulat,” kata Adi.
Digitalisasi Harus Berujung pada Aksi Nyata
Penutupan FEKDI x IFSE 2026 turut dihadiri Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta dan Pejabat Fungsional Ahli Utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang.
Filianingsih menyampaikan bahwa penguatan konektivitas pembayaran lintas negara perlu diikuti inovasi dan kolaborasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap berbagai kerja sama yang terbangun dalam FEKDI x IFSE 2026 dapat dilanjutkan melalui langkah konkret untuk memperkuat ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang inklusif, aman, dan berdaya saing.
“Bapak dan Ibu, pesan tersebut mengingatkan bahwa setiap inovasi yang kita ciptakan, setiap kolaborasi yang kita bangun, dan setiap langkah yang kita ambil hari ini akan menentukan dampak yang kita tinggalkan di masa depan. Semoga semangat yang telah kita bangun tidak berhenti sebagai gagasan atau diskusi, tetapi terus berlanjut menjadi aksi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Filianingsih.
Sementara itu, Rizal Edwin Manansang menekankan bahwa perluasan ekonomi dan keuangan digital harus diiringi penguatan keamanan siber, pelindungan konsumen, tata kelola data, literasi digital, serta manajemen risiko.
“Semakin luas penggunaan teknologi digital, semakin besar kebutuhan terhadap cyber security, perlindungan konsumen, tata kelola data, talenta dan literasi digital, serta manajemen risiko yang efektif,” ujar Edwin.
Menurut Edwin, hasil kolaborasi dalam FEKDI x IFSE 2026 perlu diteruskan melalui berbagai inisiatif, kemitraan, dan kebijakan yang menghasilkan dampak nyata.
Keberhasilan digitalisasi, kata dia, tidak semata-mata diukur dari semakin banyaknya teknologi yang digunakan, tetapi juga dari kemampuannya memperluas akses keuangan, mendukung sektor riil, dan meningkatkan produktivitas.
“Kita bangun ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang semakin terkoneksi, terpercaya, inklusif, aman, produktif, dan kompetitif,” kata Edwin.
Kolaborasi Lintas Otoritas
FEKDI x IFSE 2026 berlangsung selama tiga hari, 24–26 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi wadah kolaborasi strategis OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan dukungan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Forum tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku industri, akademisi, serta talenta digital.
Selain menghadirkan berbagai sesi diskusi dan pameran teknologi, kegiatan juga menjadi ruang pengembangan talenta digital melalui PIDI-Digital Talent Expo. Agenda tersebut turut disinergikan dengan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Bagi OJK, kolaborasi lintas otoritas dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital.
Ke depan, OJK akan terus mendorong regulasi yang adaptif, pengawasan yang tegas, serta ruang inovasi yang aman agar transformasi ekonomi dan keuangan digital nasional dapat berkembang secara inklusif, berdaya saing global, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta sektor riil. (*)








