Gamasi, Makassar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional Sulawesi Selatan melantik pengurus periode 2026–2031 di Sandeq Claro Hotel Makassar, Jumat (9/10/2026). Pelantikan ini dilaksanakan secara serentak di 13 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari penguatan organisasi dan pengembangan profesi advokat di daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., serta Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn.
Sebanyak 13 daerah yang menjadi bagian dari pelantikan serentak tersebut meliputi Makassar, Gowa, Wajo, Takalar, Bulukumba, Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Pinrang, Sidrap, Bone, dan Palopo.
Pelantikan ini tidak hanya menjadi momentum pergantian dan penguatan kepengurusan, tetapi juga penegasan komitmen Peradi Profesional untuk meningkatkan kualitas advokat, memperluas akses bantuan hukum, serta memperkuat kolaborasi dengan institusi pendidikan.
Ketua DPN Tekankan Akses Keadilan bagi Masyarakat
Ketua DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., dalam sambutannya mengamanatkan agar pengurus yang baru dilantik mampu menghadirkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh bantuan hukum.
Menurut Harris, advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan profesional dan keteguhan prinsip, tetapi juga kepedulian terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Ia menegaskan, hukum akan kehilangan makna apabila keadilan hanya mudah dijangkau oleh kelompok yang kuat, sementara masyarakat kecil kesulitan memperoleh pendampingan untuk memperjuangkan hak-haknya.
“Atas dasar itulah, Peradi Profesional harus hadir di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia mencontohkan, petani yang menghadapi sengketa tanah, nelayan yang kehilangan sumber penghidupan, hingga warga kurang mampu yang terkendala biaya untuk mendapatkan bantuan hukum harus menjadi perhatian organisasi advokat.
Karena itu, ia mendorong setiap DPD Peradi Profesional menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi, bantuan, dan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Harris juga menekankan pentingnya menjaga kualitas dan perlindungan profesi advokat. Menurutnya, perbedaan organisasi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghalangi seseorang menjalankan profesinya secara sah.
“Organisasi boleh berbeda, tetapi penghormatan terhadap profesi, kebenaran, dan keadilan harus tetap menjadi tujuan bersama,” ujarnya.
Selain memperluas akses keadilan, ia mengajak pengurus memperjuangkan pembaruan hukum yang berlandaskan konstitusi. Komitmen tersebut diharapkan diwujudkan melalui program kerja nyata, bukan berhenti pada seremoni pelantikan.
Hakim Agung Ingatkan Advokat Menjunjung Kebenaran dan Keadilan
Dalam rangkaian kegiatan pengambilan sumpah advokat, Hakim Agung Republik Indonesia, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., turut mengingatkan para advokat yang baru diambil sumpahnya agar senantiasa menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dalam menjalankan profesi.
Ia menekankan bahwa nilai-nilai tersebut harus menjadi pedoman dalam setiap tindakan advokat, termasuk ketika menyampaikan argumentasi dan membela kepentingan klien di persidangan.
Menurut Ibrahim, memperoleh penghasilan dari profesi advokat merupakan hal yang wajar. Namun, upaya mendapatkan keuntungan tidak boleh dilakukan dengan cara yang zalim atau mengabaikan prinsip keadilan.
“Making money bagi seorang advokat itu bukan sesuatu yang terlarang. Yang tidak boleh itu adalah memperoleh sesuatu dengan cara zalim,” ujarnya.
Ia berharap para advokat memahami bahwa profesionalisme tidak hanya diukur dari kemampuan memenangkan perkara atau membela kepentingan pihak yang diwakili, tetapi juga dari integritas dan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.
Peradi Profesional Klaim Miliki 13 DPD di Sulsel
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., memaparkan perkembangan organisasi yang disebut mengalami pertumbuhan signifikan meskipun usianya relatif muda.
Di Sulawesi Selatan, Peradi Profesional kini memiliki kepengurusan di 13 kabupaten/kota. Perkembangan tersebut dinilai menjadi modal untuk memperluas jangkauan organisasi sekaligus memperkuat pendidikan profesi advokat.
Yuhelson juga menyinggung berbagai tantangan yang dihadapi organisasi sejak awal pembentukannya. Ia menyebut adanya surat yang ditujukan kepada pimpinan pengadilan hingga Mahkamah Agung, yang menurutnya berkaitan dengan upaya mengeliminasi berita acara sumpah advokat, serta komunikasi melalui telepon kepada sejumlah anggota organisasi.
Meski demikian, ia menilai berbagai dinamika tersebut menjadi bagian dari perjalanan organisasi dalam membangun eksistensi dan memperjuangkan pengembangan profesi advokat.
Dalam pemaparannya, Yuhelson menyebut Peradi Profesional telah mencatat sejumlah capaian, termasuk dua rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Capaian yang dikemukakan berkaitan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan 113 pihak serta jumlah peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diklaim mencapai 613 peserta di Universitas Indonesia.
Selain itu, organisasi merencanakan penguatan kelembagaan melalui penyediaan kantor bagi DPD di tingkat provinsi.
Di bidang pendidikan profesi, Peradi Profesional juga menetapkan standar pengajar PKPA dengan kualifikasi minimal doktor atau S3. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas pembelajaran dan kompetensi calon advokat.
Yuhelson berharap pertumbuhan organisasi di Sulawesi Selatan diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik dari aspek kompetensi, integritas, maupun profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Gandeng Dua Universitas Perkuat Pendidikan Hukum
Sebagai bagian dari pengembangan organisasi dan pendidikan profesi, Peradi Profesional menjalin kerja sama dengan Universitas Handayani Makassar dan Universitas Indonesia Timur melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU.
Penandatanganan tersebut melibatkan Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., bersama pimpinan kedua universitas.
Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Kolaborasi tersebut diharapkan membuka peluang pengembangan program bersama, meningkatkan kualitas pendidikan hukum, serta memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum.
Sinergi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi juga dinilai penting untuk menjembatani kebutuhan akademik dengan praktik hukum di lapangan. Dengan demikian, pengembangan ilmu hukum diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU ini menjadi landasan awal bagi Peradi Profesional, Universitas Handayani Makassar, dan Universitas Indonesia Timur untuk mengembangkan kerja sama secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan masing-masing pihak.
Dorong Advokat Profesional dan Berintegritas
Pelantikan pengurus DPD Peradi Profesional di 13 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan menjadi momentum untuk memperkuat peran organisasi advokat dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas pendidikan profesi, serta kolaborasi dengan perguruan tinggi, Peradi Profesional diharapkan mampu mendorong lahirnya advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika, integritas, dan tanggung jawab sosial.
Amanat yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan organisasi advokat tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan jumlah pengurus atau anggota, melainkan juga dari kontribusi nyata dalam memperluas akses keadilan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (Mila)









