Gamasi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmen penegakan hukum di pasar modal dengan mengenakan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepastian bagi investor, dan memperkuat kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia pada 15 Oktober 2026.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut bukan respons sesaat terhadap perkembangan penilaian pasar oleh MSCI, melainkan bagian dari proses pengawasan dan penegakan hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Hasan, penindakan terhadap pelanggaran menjadi unsur penting dalam membangun pasar modal yang kredibel. Konsistensi pengawasan diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan seluruh pelaku pasar menjalankan aktivitasnya sesuai peraturan.
Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. Pada periode yang sama, OJK menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pasar modal mencakup penanganan berbagai kasus secara berkelanjutan. OJK menyatakan akan terus mengambil tindakan terhadap pelanggaran untuk menjaga integritas perdagangan dan melindungi kepentingan investor.
Penguatan penegakan hukum juga menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal yang dijalankan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan seluruh lembaga Self-Regulatory Organization (SRO). Program reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi, likuiditas, tata kelola, serta kualitas keterbukaan informasi perusahaan tercatat.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap. OJK juga memperkuat transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), memperluas klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta meningkatkan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen.
Kebijakan tersebut diharapkan mendukung terbentuknya pasar yang lebih terbuka dan membantu investor memperoleh informasi yang memadai sebelum mengambil keputusan investasi.
Dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas pada Selasa (20/10/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan melalui tindakan nyata dan hasil reformasi yang terukur.
Di tengah perhatian investor global terhadap pasar modal Indonesia, OJK berkomitmen menjaga komunikasi terbuka dan melanjutkan pembenahan bersama BEI serta pemerintah. Konsistensi pengawasan, ketegasan penindakan, dan peningkatan transparansi diharapkan menjadi fondasi bagi pasar modal Indonesia yang lebih berintegritas, kompetitif, dan dipercaya investor dalam jangka panjang.









