Gamasi, Makassar – Aset industri keuangan syariah nasional mencapai lebih dari Rp3.300 triliun hingga September 2026. Nilai tersebut tumbuh 9,28 persen secara tahunan (year on year/yoy), mencerminkan ketahanan industri keuangan syariah di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Capaian tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, saat membuka Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026).
Friderica menjelaskan, pertumbuhan aset keuangan syariah ditopang oleh tiga sektor utama. Perbankan syariah mencatatkan total aset Rp1.108,40 triliun, pasar modal syariah telah melampaui Rp2.000 triliun, sementara industri keuangan nonbank syariah mendekati Rp200 triliun.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat posisi industri keuangan syariah nasional. Meski demikian, pengembangannya masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kapasitas kelembagaan, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, inovasi produk, dan kualitas sumber daya manusia.
“Kita harus menyiapkan talenta-talenta yang kuat. Industri keuangan syariah ke depan akan semakin maju sehingga perlu ada kesesuaian antara kompetensi yang dihasilkan perguruan tinggi dengan kebutuhan industri,” ujarnya.
Selain penguatan industri, OJK juga menyoroti kesenjangan literasi dan inklusi keuangan syariah. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan syariah mencapai 43 persen, sedangkan indeks inklusinya baru 13 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya jarak antara pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan syariah dengan pemanfaatannya. Karena itu, diperlukan kolaborasi regulator, industri jasa keuangan, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memperluas penggunaan layanan keuangan syariah.
Sebagai langkah percepatan, OJK meluncurkan Blueprint Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia yang menjadi panduan strategis pengembangan industri lintas sektor. Blueprint ini membawa visi mewujudkan industri keuangan syariah yang kompetitif, inklusif, profesional, dan bersinergi antarsektor sehingga menjadi pilihan utama masyarakat.
Terdapat tiga arah strategis yang menjadi fokus, yakni penguatan industri yang sehat, berdaya saing dan inovatif; pengembangan ekosistem yang inklusif dan kontributif; serta harmonisasi regulasi, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.
Ketiga strategi tersebut didukung empat fondasi, meliputi penguatan teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran ekosistem perusahaan, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.
Friderica menegaskan, pengembangan keuangan syariah tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan ekosistem yang terintegrasi antara keuangan komersial, keuangan sosial, industri halal, UMKM, dan teknologi digital.
Ia berharap keuangan syariah ke depan tidak hanya menjadi alternatif bagi masyarakat muslim, tetapi juga menjadi pilihan seluruh masyarakat Indonesia karena kualitas dan manfaat produk yang ditawarkan.
“Kalau produknya memang bagus, tentu ini tidak hanya dibutuhkan masyarakat muslim, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Melalui blueprint tersebut, OJK berharap industri keuangan syariah mampu menciptakan lompatan pertumbuhan, memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional. (*)





