Gamasi, Makassar – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui Gerakan Satria Wakaf. Program ini mengoptimalkan peran masjid dan jamaah dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan keuangan syariah, perlindungan finansial keluarga, serta pengembangan wakaf produktif.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) periode 2024–2029, Dr. H. Rahmat Hidayat, SE., MT., mengatakan masjid memiliki posisi strategis sebagai pusat edukasi masyarakat, termasuk dalam meningkatkan pemahaman mengenai produk dan layanan keuangan berbasis syariah.
Menurutnya, literasi keuangan syariah perlu diperluas hingga ke tingkat komunitas dan jamaah masjid agar masyarakat tidak hanya memahami pentingnya berwakaf, tetapi juga mampu mengenali instrumen keuangan syariah yang dapat mendukung perlindungan dan kesejahteraan keluarga.
“Masjid memiliki potensi besar untuk menjadi pusat edukasi dan pemberdayaan umat. Tidak hanya membangun kesadaran beribadah, tetapi juga memberikan pemahaman kepada jamaah mengenai bagaimana mengelola keuangan, mempersiapkan perlindungan keluarga, dan mengembangkan wakaf secara produktif,” ungkap Rahmat di Fourpoints Makassar, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, salah satu tantangan pengembangan wakaf di Indonesia adalah belum optimalnya sistem pengelolaan dan distribusi serta masih terbatasnya penggerak komunitas. Padahal, potensi wakaf nasional diperkirakan mencapai Rp400 triliun per tahun.
Melalui Gerakan Satria Wakaf, DMI berupaya membangun ekosistem wakaf berbasis masjid dengan melibatkan jamaah sebagai wakif dan generasi muda sebagai penggerak. Gerakan ini juga dikembangkan melalui kolaborasi program Wakaf Sakinah yang mengintegrasikan perlindungan finansial berbasis asuransi jiwa syariah dengan perencanaan wakaf.
“Melalui pendekatan ini, masyarakat diperkenalkan pada konsep perlindungan finansial yang mengedepankan prinsip tolong-menolong, transparansi, keadilan, dan amanah. Nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah,” jelasnya.
Program Wakaf Sakinah sendiri merupakan produk asuransi whole life syariah yang memberikan santunan asuransi untuk tujuan wakaf hingga peserta berusia 101 tahun, sesuai ketentuan produk. Dalam skema yang dipaparkan, kontribusi peserta dapat dimulai dari Rp100 ribu per bulan, dengan alokasi manfaat maksimal 45 persen untuk wakaf dan 55 persen untuk manfaat keluarga.
Dalam konteks penguatan sektor jasa keuangan, edukasi mengenai asuransi syariah juga sejalan dengan pentingnya program literasi dan inklusi keuangan yang terus didorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemahaman masyarakat terhadap karakteristik produk, manfaat, risiko, akad, serta hak dan kewajiban peserta menjadi aspek penting sebelum memanfaatkan layanan keuangan.
Materi literasi asuransi syariah dalam program ini turut menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana, pemisahan dana tabarru’ dan investasi, serta pengelolaan investasi sesuai prinsip syariah. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak dan terhindar dari kesalahpahaman dalam menggunakan produk jasa keuangan.
DMI juga mendorong target mobilisasi satu juta wakif baru melalui jaringan masjid. Dana wakaf yang terhimpun diharapkan dapat mendukung sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, pengembangan masjid produktif, serta berbagai layanan sosial masyarakat.
Rahmat berharap masjid dapat mengambil peran lebih luas dalam meningkatkan kualitas kehidupan umat, termasuk menjadi ruang edukasi keuangan syariah yang mudah dijangkau masyarakat.
“Ke depan, masjid harus menjadi bagian dari solusi persoalan umat. Melalui literasi keuangan syariah dan pengembangan wakaf produktif, kita ingin membangun kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus menghadirkan manfaat yang berkelanjutan lintas generasi,” tutupnya. (*)









