Pilkada Damai, Bawaslu Sulsel Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak

Gamasi, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meluncurkan pemetaan kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di Hotel Harper Makassar, Senin (9/9/2024).

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengatakan, pemetaan kerawanan dalam pilkada ini dilakukan bertujuan mengidentifikasi wilayah yang berpotensi berisiko yang bisa mempengaruhi kelancaran proses Pilkada serentak 2024.
“Launching hari ini untuk menciptakan Pilkada damai dengan melakukan antisipasi pada daerah yang dianggap rawan dan merumuskan program strategis daerah untuk mengantisipasi Konflik sosial, instrumen pencalonan dan pungut hitung suara pada daerah kabupaten kota yang dianggap rawan,” kata Mardiana.
Mardiana menyampaikan bahwa, sebagai bentuk keseriusan dalam melakukan pengawasan pihaknya telah memproses terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang sudah di laporkan KASN karena ada beberapa kabupaten namun yang paling tinggi ada di kabupaten ada sekitar 29 ASN yang diproses.
“Ini artinya warning sistem harus dikuatkan. Kita akan coba intervensi dengan kegiatan yang sifatnya mengikat komitmen dan mencoba elaborasi dan melalukan kegiatan strategi yang memiliki nilai bermakna,”
Ditempat yang sama Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyampaikan bahwa, kenapa pihaknya melaunching ini, karena Sulsel termasuk salah satu provinsi dari 5 provinsi yang dianggap rawan tinggi, selain Nusa tenggara timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur dan Sulawesi Tengah.
Saiful mengatakan Indikatornya berdasarkan beberapa konteks termasuk sosial politik menjadi indikatornya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu dalam konteks sosial dengan adanya intimidasi intimidasi atau ancaman kekerasan pada proses pemilihan.

“Termasuk konteks pencalonan salah satu yang kemudian menjadi perhatian yang berkaitan dengan adanya kekerabatan antara calon dengan pertahanan ini bisa berdampak pada netralitas dari ASN, TNI dan Polri yang berpotensi sebagai kerawanan pelanggaran,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *