Gamasi, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah guna memperkuat landasan hukum pengembangan ekonomi dan industri keuangan syariah di Indonesia.
Dorongan tersebut disampaikan perwakilan Komisi XI DPR RI yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026).
Ia mengungkapkan, RUU Ekonomi Syariah saat ini telah masuk dalam daftar panjang atau long list rancangan undang-undang di DPR RI. Karena itu, pihaknya berkomitmen mendorong agar regulasi tersebut segera masuk tahap pembahasan.
“Kami akan mendorong RUU Ekonomi Syariah yang sekarang sudah masuk long list di DPR agar segera dibahas. Saya sebagai anggota Badan Legislasi akan mendorong supaya ini bisa selesai lebih cepat sehingga semakin mempercepat perkembangan industri Islamic finance di Indonesia,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan undang-undang khusus mengenai ekonomi syariah menjadi kebutuhan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat fondasi pengembangan industri keuangan syariah secara nasional.
Dengan adanya payung hukum yang lebih komprehensif, pengembangan ekonomi syariah diharapkan memiliki arah yang lebih jelas, didukung kepastian regulasi, serta mampu mendorong pertumbuhan industri yang lebih luas dan berkelanjutan.
Selain mendorong percepatan legislasi, DPR RI melalui Komisi XI juga menyatakan dukungannya terhadap kebutuhan penganggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Komisi XI dalam memperkuat kapasitas lembaga yang menjadi mitra kerjanya tersebut.
Penguatan dukungan anggaran dinilai penting untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi OJK, khususnya dalam mengatur, mengawasi, serta mengembangkan sektor jasa keuangan, termasuk industri keuangan syariah.
Ia menegaskan, Komisi XI DPR RI memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah serta berbagai langkah penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Dorongan DPR RI terhadap percepatan RUU Ekonomi Syariah ini menjadi sinyal penting dukungan legislatif dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat dan terintegrasi.
Hal tersebut sejalan dengan agenda OJK dalam IIFS 2026 melalui peluncuran Blueprint Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia, yang diarahkan untuk memperkuat fondasi, memperluas peran, serta meningkatkan kontribusi industri keuangan syariah terhadap perekonomian nasional.(*)





