Implementasi UU No. 40/1999 Mengantar Komisioner Ini Raih Magister

MAKASSAR (28/2/2018) GAMASIFM – Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel, Yang membidangi kelembagaan, Riswansyah Muchsin resmi menyandang gelar Magister Hukum. Riswansyah dinyatakan lulus ujian pasca sarjana di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dengan nilai sangat memuaskan, rabu (28/2/2018).

Dalam Tesis nya yang berjudul ” Implementasi Fungsi Pengawasan Pers Terhadap Pemerintahan dalam Perspektif Undang undang Nomor 40 Tahun 1999″ dan berhasil mempertahankan dihadapan 5 penguji internal, pada Program Magister Ilmu Hukum jurusan tata Negara Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia.

Masing masing penguji tersebut antara lain, Professor Dr Syamsuddin Pasamai SH. MH, Professor.Dr. H. Laode Husen SH.MH, Dr. Zainuddin, SH. MH, Professor.Dr Said Sampara,SH.MHdan Dr. Hasbiluddin Khalid.

“Alhamdulillah puji Syukur kehadirat Allah SWT, akhirnya saya bisa menyelesaikan pendidikan magister Hukum saya yang mengambil jurusan tata negara ini.”
Menurutnya, implikasi Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 terhadap pelaksanaan hak Pers Pasional, adalah kemerdekaan pers yang menyebarluaskan gagasan dan informasi serta pelaksnaan hak tolak mempunyai implikasi positif.

Lebih lanjut Riswansyah Muchsin mengungkapkan bahwa menurut responden saat penulis melakukan penelitian di salah satu organisasi wartawan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menyimpulkan bahwa pers yang bebas adalah pers yang mampu membebaskan diri dari segala intervensi, baik dari pemerintah yang berkuasa, maupun kepada pemilik modal atapun kelompok kepentingan.

“hal penting juga memasyarakatkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers ini, agar masyarakat luas paham akan fungsi dan kontrol pers dalam mengawal jalannya pemerintahan serta tugas pers secara proporsional di masyarakat.“ (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *