Kawal implementasi UU TPKS, Perempuan Mahardhika Dan Yayasan Rumah Mama Gelar Seminar Nasional

Gamasifm, Makassar – Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Telah disahkan 12 April 2022 lalu.

Untuk menyampaikan amanat UU TPKS ke seluruh lapisan masyarakat, Perempuan Mahardhika bekerjasama dengan Yayasan Rumah Mama menyelenggarakan diskusi dengan tema Sinergi dan penguatan partisipasi multi-pihak dalam mengawal implementasi UU TPKS.

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri dalam sambutannya mengatakan, perjuangan menghapus kekerasan seksual adalah perjuangan politis.

“Perjuangan ini membutuhkan perubahan struktural pada sistem politik, ekonomi, budaya masyarakat yang masih patriarkis, sehingga untuk merubahnya perlu kolaborasi dan kerjasama dari berbagai pihak agar tidak terulang, ” Jelas Tyas di hotel fourpoints Makassar, Jumat (15/7/2022).

Lahirnya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022 merupakan sebuah langkah maju yang dibuat oleh Negara Indonesia dalam menghasilkan pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia, khususnya tentang kekerasan seksual.

Selain Tyas Widuri dari Perempuan Mahardhika, Dialog multi pihak tersebut menghadirkan narasumber yakni Ali Khasan daru Kementrian Pemberdayaan & Perlindungan Anak, Meisy B Papayungan dari Upt PPA Sulsel, Rosmiaty Sain daei LBH APIK Sulsel, Lusia Palulungan dari Yayasan Rumah Mama, Ciceu D Cahyati dari Bareskrim Polri. Acara tersebut dipandu Marselina May, Sekwil KPI Sulsel.

Dalam Paparannya, Lusia Palulungan menjelaskan, Melalui UU TPKS, Negara mengakui bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan dan penanganan beragam kasus kekerasan seksual dan akses pemulihan bagi korban.

“Faktor penghambat upaya mencapai keadilan hukum bagi korban mewujud dalam berbagai bentuk, misalnya penegakan hukum didominasi kesulitan pembuktian, aparat penegak hukum yang belum berperspektif korban sehingga menyebabkan proses penyidikan yang berlarut larut. Para pendamping korban tidak jarang mendapat intimidasi dan serangan yang berkaitan dengan pendampingan korban. Keterbatasan infrastruktur, kekurangan Sumber Daya Manusia, fasilitas dan anggaran juga menjadi kendala optimalisasi pekerjaan lembaga layanan. Pada akhirnya berdampak pada impunitas pelaku, ” ujar Lusia.

Perjalanan panjang proses UU TPKS akhirnya berhasil merumuskan sebuah hukum acara pidana khusus yang memuat prinsip-prinsip penanganan, pelindungan dan pemulihan korban secara komprehensif.

Demikian pula mengintegrasikan semangat pencegahan keberulangan kasus dengan merehabilitasi pelaku sehingga tercipta lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Substansi UU TPKS tersebut mendorong aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk mengurai faktor-faktor penghambat diatas demi optimalisasi penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Walau peraturan pelaksana UU belum atau masih dalam proses diterbitkan bukan berarti proses peradilan dengan UU TPKS tidak bisa dilakukan. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa langsung diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum (apgakum) dalam proses penyidikan suatu kasus. Proses penegakkan hukum bisa menggunakan delik pidana atau hukum acara sebagaimana yang diatur dalam UU TPKS.

Sinergi dan partisipasi multi-pihak menjadi kunci agar hambatan dan tantangan yang muncul dari proses tersebut dapat dibicarakan bersama-sama dan menemukan solusi, sehingga upaya pelindungan setiap orang dari kekerasan seksual sesuai amanat UU TPKS dapat segera diimplementasikan.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan Lembaga Masyarakat sipil, Perwakilan pemerintah, Organisasi Mahasiswa, Lembaga Lintas Iman, Akademisi, Media dan masyarakat umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *