Gamasi, Jakarta — Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2025 pada Selasa (28/1). Laporan ini memuat evaluasi dan prospek perekonomian global dan domestik, pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia sepanjang 2025, serta arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk 2026.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan tiga pesan utama dalam peluncuran LPI 2025, yakni optimisme, komitmen, dan sinergi sebagai fondasi penguatan perekonomian nasional ke depan.
“Optimisme perlu terus dibangun dan diperkuat untuk memperkokoh prospek perekonomian Indonesia,” ujar Perry.
Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 berada pada kisaran 4,7–5,5 persen, kemudian meningkat menjadi 4,9–5,7 persen pada 2026, dan terus menguat hingga 5,1–5,9 persen pada 2027. Sementara itu, stabilitas harga diperkirakan tetap terjaga dengan inflasi terkendali pada kisaran 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027.
Perry menegaskan, Bank Indonesia akan terus memperkuat komitmen kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tanpa mengesampingkan stabilitas.
“Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat bauran kebijakan guna mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” katanya.
Selain itu, Perry menekankan pentingnya sinergi kebijakan yang lebih kuat di lima area strategis, yakni: memperkuat stabilitas perekonomian, mendorong sektor riil melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan industrialisasi, memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan pembiayaan perekonomian; serta
mengakselerasi digitalisasi.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus mempererat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berdaya tahan, seraya tetap mewaspadai berbagai gejolak dan ketidakpastian global beserta dampak rambatannya terhadap perekonomian domestik.
Peluncuran LPI 2025 merupakan wujud transparansi kebijakan Bank Indonesia kepada publik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bank Indonesia berharap LPI 2025 dapat menjadi referensi utama yang kredibel dan berkualitas mengenai perkembangan dan prospek perekonomian Indonesia, sinergi bauran kebijakan nasional, serta arah kebijakan Bank Indonesia ke depan. (*)









