Gamasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong reformasi dan inovasi di sektor perasuransian melalui implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas industri sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa QR Code tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan di industri perasuransian.
âQR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, di mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki,â ujar Ogi dalam peluncuran implementasi QR Code STTD di Jakarta, Senin.
Menurutnya, inovasi digital ini memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Selain meningkatkan kepastian informasi, sistem ini juga dapat meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar serta mendukung pengawasan yang lebih efektif.
Peran pialang asuransi dan reasuransi sendiri semakin strategis sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.
Peluncuran ini turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan industri, antara lain Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Abdul Rohman, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia Mochamad Dede Kurniadi, serta perwakilan asosiasi asuransi jiwa dan asuransi umum.
OJK juga terus mendorong digitalisasi industri asuransi melalui penguatan basis data terintegrasi guna meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, serta kualitas pengawasan. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penyederhanaan proses pendaftaran pialang melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), yang kini memungkinkan seluruh proses dilakukan secara end-to-end.
Upaya ini sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023â2027, yaitu mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta mampu memperkuat pelindungan konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, kewajiban pendaftaran pialang juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 terkait perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi. (*)









