Gamasi, JAKARTA — Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa perkembangan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) hingga April 2026 menunjukkan tren yang positif, baik dari sisi inovasi, perizinan, hingga pertumbuhan transaksi dan jumlah pengguna.
Agus menjelaskan, sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK hingga 23 April 2026, OJK telah menerima sebanyak 323 permintaan konsultasi dari calon peserta regulatory sandbox.
“Selain itu, OJK telah menerima 31 permohonan untuk menjadi peserta sandbox,” ujar Agus.
Saat ini terdapat lima peserta sandbox yang sedang menjalani proses uji coba, terdiri atas empat penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK), serta satu pendukung pasar. Di sisi lain, empat peserta sandbox telah dinyatakan lulus uji coba dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga menggunakan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti.
Mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024, penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan peserta yang telah lulus tersebut dapat langsung melakukan pendaftaran ke OJK tanpa harus mengikuti pengembangan sandbox.
Selain itu, OJK saat ini juga tengah mengevaluasi enam permohonan baru untuk menjadi peserta sandbox, terdiri atas empat model bisnis AKD-AK dan dua model bisnis pendukung pasar.
Di bidang perizinan, hingga April 2026 terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi yang telah terdaftar di OJK. Jumlah tersebut terdiri dari delapan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Sementara itu, terdapat 38 permohonan izin usaha yang masih dalam proses evaluasi oleh OJK, terdiri atas 11 PKA dan 27 PAJK.
Berdasarkan laporan per Maret 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar dan berizin telah menjalin sekitar 1.300 kemitraan dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian.
“Kolaborasi tersebut juga melibatkan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data,” kata Agus.
Selama Maret 2026, penyelenggara PAJK mencatat transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp2,11 triliun dengan jumlah pengguna mencapai 17,17 juta orang di seluruh Indonesia. Sementara itu, jumlah permintaan data skor kredit atau inquiry yang diterima penyelenggara PKA mencapai 25,91 juta hit.
Menurut Agus, capaian tersebut menunjukkan bahwa layanan ITSK telah berkontribusi signifikan dalam meningkatkan aksesibilitas, inklusi, serta kualitas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK mencatat terdapat 1.464 aset kripto dan 77 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan hingga Maret 2026.
OJK juga telah menyetujui perizinan terhadap 31 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari dua bursa kripto, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, tujuh lembaga penunjang yang seluruhnya merupakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) juga telah memperoleh persetujuan OJK.
Agus menjelaskan, berdasarkan Pasal 87 POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024, rekening terpisah kini hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
“Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan OJK sebagai Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK),” jelasnya.
Saat ini, OJK juga tengah mengevaluasi permohonan izin usaha dan persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri atas satu bursa, satu kliring, satu kustodian, dan empat calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD).
Dari sisi pengguna, jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital terus meningkat menjadi 21,37 juta akun pada Maret 2026, tumbuh 1,43 persen secara bulanan dibanding Februari 2026 yang mencapai 21,07 juta akun.
Nilai transaksi aset kripto selama Maret 2026 tercatat sebesar Rp22,24 triliun, turun 8,51 persen dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp24,31 triliun. Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD meningkat 14,26 persen menjadi Rp5,80 triliun dari sebelumnya Rp5,07 triliun.
“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik,” ujar Agus.
Dalam rangka penguatan perlindungan konsumen dan penegakan ketentuan di sektor IAKD, selama April 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut terdiri dari satu peringatan tertulis dan satu penghentian sementara atas sebagian kegiatan usaha.
Agus menegaskan, langkah penegakan kepatuhan tersebut dilakukan untuk mendorong pelaku industri meningkatkan tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap regulasi agar dapat berkontribusi lebih optimal terhadap perkembangan industri keuangan digital nasional.









