Gamasi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan sepanjang 2026. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, sejak 1 Januari hingga 24 April 2026, OJK telah menyelenggarakan 1.252 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7.298.572 peserta di seluruh Indonesia.
“Platform digital Sikapi Uangmu juga telah menerbitkan 131 konten edukasi dengan total 1.126.916 viewers,” kata Agus dalam keterangannya.
Selain itu, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) mencatat 6.373 pengguna dengan total akses modul sebanyak 5.613 kali dan penerbitan 3.844 sertifikat kelulusan modul. Sementara program duta literasi keuangan OJK PEDULI sejak diluncurkan pada April 2025 hingga 24 April 2026 telah melibatkan 20.675 duta literasi keuangan dari berbagai segmen.
Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan nasional, OJK juga menjalankan berbagai program strategis. Melalui program GENCARKAN, sejak Januari hingga 24 April 2026 telah terselenggara 12.157 program edukasi yang menjangkau 53,7 juta peserta di 343 kabupaten/kota atau sekitar 67,73 persen wilayah Indonesia.
Program tersebut terdiri atas 7.472 kegiatan edukasi langsung dan 4.685 konten edukasi digital. OJK juga menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2026 di Serang, Banten, pada 8–10 April 2026 bekerja sama dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait investasi pasar modal.
Tak hanya itu, OJK mengadakan webinar internasional bertema “From Early Education to Financial Health: Integrating Financial Literacy into Formal Education Systems” pada 17 April 2026 sebagai bagian dari rangkaian Global Money Week (GMW) 2026. Webinar tersebut menghadirkan narasumber dari OECD/INFE, Bank of Spain, dan Kementerian Pendidikan Malaysia.
Kegiatan literasi lainnya meliputi Seri I Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like-It) 2026 di Universitas Sriwijaya Palembang, webinar Hari Kartini bertema “Perempuan Cerdas Keuangan, Berani Menentukan Masa Depan”, hingga Kick Off Training of Facilitator Program Desa Berdaya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Agus, Program Desa Berdaya diharapkan dapat memperkuat akses layanan keuangan, budaya menabung, pembinaan usaha, dan integrasi data guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
OJK juga mendorong inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas melalui diseminasi layanan perbankan aksesibel di Kantor Pusat BPD Sumsel Babel pada 22 April 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan nasabah disabilitas untuk berbagi pengalaman dalam mengakses layanan keuangan.
Di sisi lain, OJK memperkuat koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui berbagai kegiatan, seperti In House Training penguatan program TPAKD, Rakorda TPAKD Sumatera Selatan dan Kalimantan Utara, hingga Sertifikasi Anggota dan Capacity Building TPAKD 2026 di Jakarta.
Dalam Rakorda TPAKD Sumatera Selatan, Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan target mencetak 100 ribu wirausaha muda eksportir dalam lima tahun. Tahap awal ekspor meliputi produk turunan kelapa, lada hitam, dan kerupuk dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar.
Selain fokus pada edukasi dan inklusi keuangan, OJK juga aktif melakukan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) dan penegakan pelindungan konsumen. Hingga 30 April 2026, OJK telah menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda senilai Rp274 juta terkait pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam iklan jasa keuangan.
Dalam aspek pelindungan konsumen, OJK juga memberikan 33 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga instruksi tertulis, dan 15 sanksi denda kepada 13 PUJK. Sebanyak 93 PUJK tercatat telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai Rp22,89 miliar.
Dari sisi layanan konsumen, hingga 13 April 2026 OJK menerima 177.244 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 25.392 pengaduan. Pengaduan terbanyak berasal dari sektor financial technology sebanyak 10.768 kasus dan sektor perbankan sebanyak 8.529 kasus.
Sementara dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal hingga 29 April 2026. Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 951 pinjaman online ilegal dan tiga penawaran investasi ilegal.
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak beroperasi pada November 2024 hingga 29 April 2026 telah diterima 548.093 laporan penipuan transaksi keuangan. Dari laporan tersebut, sebanyak 485.758 rekening telah diblokir dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp614,3 miliar.
“IASC juga telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169,3 miliar dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” ujar Agus.






