OJK Perkuat Stabilitas Keuangan dan Akselerasi Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan

Gamasi, JAKARTA — Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Firmansyah, menegaskan OJK terus memperkuat kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Agus, ketidakpastian global, termasuk konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel, berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan, tekanan inflasi, serta pengetatan kebijakan moneter dunia. Untuk itu, OJK melakukan pemantauan intensif terhadap sektor jasa keuangan melalui penguatan pengawasan dan pelaksanaan stress test terhadap lembaga jasa keuangan (LJK).

“OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) terus mencermati perkembangan pasar dan menyiapkan respons kebijakan yang diperlukan guna menjaga stabilitas pasar keuangan,” ujar Agus.

Sejumlah kebijakan stabilisasi pasar modal juga diperpanjang, seperti buyback saham tanpa RUPS, penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan batasan auto rejection.

Selain menjaga stabilitas, OJK juga mendukung program pemerintah, termasuk program 3 juta rumah dan penguatan UMKM melalui penyempurnaan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Salah satunya dengan hanya menampilkan informasi kredit di atas Rp1 juta dalam laporan SLIK serta percepatan pembaruan status pelunasan kredit maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan.

Di sektor pasar modal, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat agenda reformasi transparansi pasar modal Indonesia. Reformasi tersebut mencakup penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan klasifikasi investor, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, dan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC).

Langkah tersebut mendapat respons positif dari lembaga internasional. FTSE Russell mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan Indonesia ke dalam Watch List. Sementara MSCI memberikan pengakuan terhadap langkah strategis Indonesia dalam memperkuat transparansi dan integritas pasar modal.

OJK juga menetapkan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025. Hingga Maret 2026, realisasi restrukturisasi mencapai Rp17,43 triliun untuk 279,4 ribu rekening.

Dalam pengembangan sektor jasa keuangan, OJK menerbitkan Panduan Media Sosial Perbankan sebagai acuan bagi bank dalam mengelola aktivitas media sosial secara profesional dan bertanggung jawab. Panduan itu mencakup tata kelola, manajemen risiko, hingga strategi penanganan krisis media sosial, termasuk pengaturan kemitraan dengan influencer keuangan atau finfluencer.

OJK juga meluncurkan dua roadmap strategis, yakni Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030 untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan dan investasi berbasis ESG.

Selain itu, OJK tengah menyusun berbagai rancangan POJK baru, antara lain terkait Grup Keuangan, Rencana Bisnis Bank, Integritas Pelaporan Keuangan sektor perasuransian dan dana pensiun, hingga pengaturan tokenisasi Real World Asset (RWA) dan tata kelola perdagangan aset keuangan digital.

Di sektor digital dan ekonomi kreatif, OJK bersama Kementerian Ekonomi Kreatif memperkuat pengembangan inovasi keuangan berbasis Web3 melalui program Infinity Hackathon OJK–Ekraf 2025 dan Infinity Accelerator 2026. Program tersebut diarahkan untuk mendorong transformasi kekayaan intelektual Indonesia menjadi aset digital bernilai ekonomi tinggi.

OJK juga menggelar Bulan Literasi Kripto 2026 bersama Asosiasi Blockchain Indonesia guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aset kripto dan teknologi blockchain secara bijak dan bertanggung jawab.

Sementara itu, untuk memperkuat keamanan industri keuangan digital, OJK bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan workshop keamanan siber bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan dan aset digital.

Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, OJK melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) juga berhasil mendorong peningkatan daya saing komoditas kelapa asal Sumatera Selatan hingga menembus pasar ekspor pada April 2026 melalui dukungan pembiayaan, trade finance, dan asuransi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT