Gamasi, JAKARTA — Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kinerja sektor Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) tetap terjaga pada Maret 2026 di tengah dinamika ekonomi nasional.
Agus menyebut piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 0,61 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp514,09 triliun pada Maret 2026. Meski melambat dibanding Februari 2026 yang tumbuh 1,01 persen yoy, pertumbuhan tersebut didukung peningkatan pembiayaan modal kerja yang naik 6,15 persen yoy.
“Profil risiko Perusahaan Pembiayaan juga tetap terjaga,” ujar Agus.
Hal itu tercermin dari rasio Non Performing Financing (NPF) gross yang tercatat sebesar 2,83 persen pada Maret 2026, sedikit meningkat dibanding Februari 2026 sebesar 2,78 persen. Sementara NPF net berada di level 0,8 persen, membaik dibanding bulan sebelumnya sebesar 0,81 persen.
Di sisi lain, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,17 kali, masih jauh di bawah batas maksimum ketentuan sebesar 10 kali.
Sementara itu, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan terus mencatat pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan BNPL tumbuh 55,85 persen yoy menjadi Rp12,81 triliun pada Maret 2026.
Kualitas pembiayaan BNPL juga membaik, tercermin dari rasio NPF gross yang turun menjadi 2,51 persen dari sebelumnya 2,79 persen pada Februari 2026.
Pada sektor modal ventura, pembiayaan mengalami kontraksi sebesar 0,95 persen yoy dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,57 triliun. Sebelumnya pada Februari 2026, sektor ini masih tumbuh 0,78 persen yoy.
Adapun industri Pinjaman Daring (Pindar) menunjukkan pertumbuhan positif. Outstanding pembiayaan tumbuh 26,25 persen yoy menjadi Rp101,03 triliun pada Maret 2026. Tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 tetap terjaga di level 4,52 persen.
Di industri pergadaian, penyaluran pembiayaan tumbuh 60,27 persen yoy menjadi Rp153,49 triliun. Sebagian besar pembiayaan disalurkan melalui produk gadai dengan nilai Rp127,90 triliun atau sekitar 83,33 persen dari total pembiayaan industri pergadaian.
Selain memantau kinerja industri, OJK juga terus memperkuat pengawasan dan penegakan kepatuhan di sektor PVML.
OJK mencatat masih terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp100 miliar. Selain itu, terdapat 11 dari 94 penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
“Seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK, baik melalui penambahan modal, pencarian investor strategis, maupun opsi merger,” kata Agus.
Sepanjang April 2026, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada berbagai pelaku industri PVML, meliputi 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, 15 penyelenggara Pindar, 10 perusahaan pergadaian, dua lembaga keuangan mikro, dan satu lembaga keuangan khusus.
Sanksi yang diberikan terdiri dari 56 sanksi denda dan 190 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan maupun hasil pemeriksaan pengawasan.
Dalam aspek penegakan hukum, pada 2 April 2026 OJK membekukan pendaftaran Akuntan Publik Danang Rahmat Surono terkait audit laporan keuangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). OJK menilai auditor belum menerapkan 12 standar audit secara memadai sehingga melanggar ketentuan POJK Nomor 9 Tahun 2023.
OJK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait penanganan kasus DSI, termasuk penelusuran aset dan pengembalian dana lender.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh debt collector di Semarang, OJK telah memanggil PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
OJK tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan meminta AFPI menjatuhkan sanksi blacklist kepada pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
Menindaklanjuti hal tersebut, AFPI telah mencabut tanda daftar dan memberhentikan PT TIN sebagai anggota pendukung AFPI efektif per 30 April 2026.
Selain itu, OJK meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, agar seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






