Gamasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang berkembang seiring pesatnya transformasi layanan keuangan berbasis teknologi.
Peringatan tersebut disampaikan bersamaan dengan penyelenggaraan Regional Expert Group Meeting on Online Scams yang digelar OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satgas PASTI di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan karakteristik transaksi digital yang cepat dan mudah turut dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai aksi penipuan.
Beragam modus yang kini marak ditemukan antara lain investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, penipuan lowongan kerja, penipuan perdagangan elektronik, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule).
Menurut Dicky, dana hasil kejahatan dapat berpindah hanya dalam hitungan menit melalui rekening bank, dompet digital, aset virtual, hingga transaksi lintas negara sehingga memperumit proses pelacakan dan pengembalian dana korban.
“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset,” ujarnya. (*)
OJK menilai penanganan penipuan digital tidak lagi dapat dipisahkan dari upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Setiap kasus penipuan berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang sehingga diperlukan sistem deteksi transaksi mencurigakan yang lebih cepat dan kerja sama lintas sektor.
Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menambahkan bahwa penanganan online scams membutuhkan sinergi internasional karena jaringan pelaku beroperasi melintasi berbagai negara.
Sebagai langkah pencegahan, OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi atau keuntungan yang tidak masuk akal, tidak membagikan data pribadi, serta menjaga kerahasiaan OTP, PIN, kata sandi, dan informasi perbankan lainnya.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui OJK Kontak 157. Sementara itu, dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui iasc.ojk.go.id.
Melalui penguatan kolaborasi regional dan peningkatan kewaspadaan masyarakat, OJK berharap upaya pemberantasan online scams dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.









