Gamasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai bagian dari upaya pemulihan hak para pemegang polis dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan terhadap HS, Pemegang Saham Pengendali perusahaan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian.
Aset yang disita terdiri atas 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Menurut OJK, penyitaan aset merupakan langkah strategis untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak lain yang menikmati manfaat ekonomi dari dugaan tindak pidana tersebut. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung proses pemulihan hak-hak korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari dugaan tidak dipatuhinya Perintah Tertulis OJK yang mewajibkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia membayar kewajiban ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar. OJK juga menemukan adanya dugaan pengabaian dan penghambatan terhadap pelaksanaan kewenangan regulator selama periode 2020–2023.
Perusahaan sebelumnya telah kehilangan izin usaha pada 2 November 2023 setelah gagal memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi, serta tidak berhasil menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan. Upaya penyelamatan melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO) juga tidak terealisasi karena tidak memperoleh dukungan penuh dari pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham dan investor.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
OJK menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, dan Badan Pertanahan Nasional. OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum demi menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. (*)









