Gamasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penguatan pengawasan terhadap aktivitas perjudian online di sektor perbankan telah menghasilkan jutaan penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah yang terindikasi terkait praktik tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hingga Mei 2026 terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah terindikasi judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
“Peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,” kata Dian dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa.
Menurut Dian, OJK bersama industri perbankan menjalankan tiga strategi utama untuk memberantas perjudian online, yakni memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan berbasis risiko, dan memperkuat koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian yang disampaikan industri perbankan sepanjang 2025 meningkat 260,03 persen. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya komitmen perbankan dalam mendukung pemberantasan perjudian online sekaligus menggambarkan besarnya tantangan yang dihadapi.
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman dan berintegritas.
Friderica menyebut Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menunjukkan hasil signifikan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital. Hingga saat ini, IASC menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta mengembalikan dana korban hampir Rp200 miliar.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai pemutusan akses terhadap situs judi online tidak cukup apabila tidak disertai pemutusan aliran dana.
Menurutnya, hingga Juli 2026 Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online. Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan penutupan rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana agar pemberantasan judi online berjalan lebih efektif. (*)








