Gamasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional sepakat memperkuat upaya pemberantasan scam dan judi online melalui pembangunan ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa.
Forum dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, dan pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam kesempatan itu, para pemangku kepentingan juga menyampaikan deklarasi bersama untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan tantangan sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.
“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat,” ujar Friderica.
Menurutnya, transformasi digital harus diiringi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen. Ia juga mengajak industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi.
Friderica menambahkan, kolaborasi antarlembaga melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menjadi salah satu langkah nyata dalam memperkuat perlindungan masyarakat. Hingga forum berlangsung, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, termasuk aliran dana.
Menurut Meutya, hingga Juli 2026 Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional. (*)








